Kurir 5 Kg Sabu-sabu Ini Mengaku Disuruh Baim, Diupah Rp 50 Juta

Jumat, 23 April 2021 – 02:10 WIB
Ilustrasi tersangka diborgol polisi. Foto: ANTARA/Irsan Mulyadi

jpnn.com, NUNUKAN - Satuan Reserse Narkoba Polres Nunukan mengamankan empat kurir narkoba beserta barang bukti sabu-sabu seberat 5.076,33 gram yang diselundupkan dari Malaysia.

Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar mengatakan kasus itu terungkap setelah anggotanya menerima informasi 13 April 2021 soal adanya transaksi narkoba di perairan Laut Nunukan di Pancang Putih.

BACA JUGA: Berawal dari Penangkapan WN Malaysia, Singapura Pecahkan Rekor Penyitaan Ganja

Saat itu, anggota opsnal yang berada di perairan Pancang Putih melihat ada perahu kayu yang bermuatan tiga penumpang berinisial ZN, AN dan MU dengan gerak-gerik mencurigakan.

"Selanjutnya anggota opsnal mendekati speed kayu tersebut dan melihat salah satu penumpang membuang jaring ke laut dan anggota mengambil jeriken tersebut," kata Syaiful di Nunukan, Kamis (22/4).

BACA JUGA: Tokoh NU Hilang dari Kamus Sejarah, Rachman Thaha Sampaikan Catatan Tajam

Setelah diamankan dan diperiksa, jeriken tersebut ternyata berisi narkoba jenis sabu-sabu seberat bersih 5.076,33 gram. Barang itu akan dibawa ke Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah.

"Selanjutnya tim membawa ketiga penumpang yang berinisial ZN, AN dan MU ke Polres Nunukan," ucap Syaiful.

BACA JUGA: Heboh Video Bule Begituan di Gunung Batur, Simak Penjelasan Polisi

Setelah diinterogasi, tersangka ZN mengaku disuruh mengambil barang narkoba tersebut di perairan Pancang Putih oleh seseorang bernama Baim yang tinggal di Malaysia untuk dibawa ke Donggala dengan upah yang dijanjikan Rp 50 juta.

Selanjutnya tim opsnal membawa tiga tersangka ke Kabupaten Donggala untuk menangkap pemesan sabu-sabu tersebut.

Dari hasil pengembangan itu, tim opsnal berhasil menangkap seorang laki- laki berinisial EF. Ketika itu tersangka datang mengambil barang haram tersebut di Pelabuhan TPI (Tempat Pelelangan Ikan) di Kabupaten Donggala.

"Dari hasil keterangan tersangka EF bahwa yang menyuruh mengambil barang di TPI adalah Baim yang tinggal di Malaysia," kata Kapolres.

Keempat tersangka dikenakan Pasal 114(2) Jo Pasal 132 Ayat (1) subsider Pasal 112 (2) juncto Pasal 132(1) UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana mati. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler