jpnn.com, PONOROGO - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Ponorogo mendapatkan laporan seorang warga berinisial A yang menjadi kurir timses hendak membagikan uang milik salah satu calon legislatif DPRD Ponorogo.
Aksi kurir itu tepergok warga lainnya dan langsung dihentikan.
BACA JUGA: Jangan Memengaruhi Konstituen dengan Politik Uang
BACA JUGA : Ulalala, Istri Caleg Tepergok Sedang Bagi - Bagi Uang di Perumahan
Warga berinisial A ditangkap beserta barang bukti uang senilai Rp 1.3 juta dan tiga lembar kertas bertulisan nama - nama warga yang hendak diberi uang.
BACA JUGA: Wabup Paluta Kena OTT Politik Uang, Gerindra Cuma Bilang Begini
"Setelah dimintai keterangan langsung dilaporkan ke Bawaslu untuk dilakukan proses lebih lanjut," ujar Marji Nurcahyo, Koordinator Devisi Penindakan Pelanggaran Pemilu.
BACA JUGA : Panwaslu Gagal OTT Bagi – bagi Uang Rp 1 M di Hotel, Begini Ceritanya
BACA JUGA: Wakil Bupati Paluta Terjaring OTT Politik Uang untuk Menangkan Istrinya
Berdasarkan keterangan, pelaku A akan membagikan uang pecahan senilai Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu ke masing-masing warga yang sudah tercatat.
Selanjutnya meminta untuk memcoblos salah satu caleg DPRD Ponorogo yang sudah memberi uang tersebut.
BACA JUGA : Minta Dukungan Warga, Caleg Tepergok Bagi Uang Saat Pengajian
Sementara atas perbuatannya pelaku dapat terjerat dengan pasal 523 ayat 2 dan pasal 278 ayat 2 dengan ancamam hukuman 4 tahun penjara atau denda Rp 48 juta. (pul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Panwaslu Gagal OTT Bagi â bagi Uang Rp 1 M di Hotel, Begini Ceritanya
Redaktur & Reporter : Natalia