Operasi penangkapan pemesan buku nikah palsu ini dipimpin oleh Letkol (Mar) Payumi Abdul Aziz. Skenario penangkapan JBZ ini sejatinya sudah dimulai 30 September lalu. Tepatnya ketika Abdul Kholik Taufiqurrahman selaku kurir diamankan petugas imigrasi bandara Pangeran Muhammad bin Abdul Aziz, Madinah. Dia adalah jamaah haji yang terbang dari embarkasi Surabaya.
Awalnya petugas imigrasi mengira Kholik ini menyelundupkan paspor palsu. Tetapi setelah diperiksa, dia membawa ratusan pasang buku nikah palsu. Selanjutnya Kholik langsung diserahkan kepada petugas misi haji Indonesia. Setelah diperiksa, Kholik lantas dikeler untuk membongkar jamaah haji lain yang sudah lebih dulu lolos dari pengawasan imigrasi.
Tidak berselang lama, dari hasil pengeleran ini petugas misi haji Indonesia berhasil menciduk Muhammad Rizak alias Rizal di pemondokan haji yang dia tempati. Dari tangan kedua orang asal Madura itu, petugas berhasil mengamankan 500 pasang buku nikah palsu.
Petugas tidak ingin berhenti pada kurir buku nikah palsu. Operasi berikutnya mengejar pemesan atau penadah buku nikah palsu yang akan dijual kepada WNI di Arab Saudi itu. Akhirnya, pada 3 Oktober tim misi haji langsung menyusun rencana memancing pemesan buku nikah palsu ini.
Upaya ini baru berbuah pada Minggu lalu (7/10). JBZ berhasil ditangkap di kawasan Madinah ketika hendak mengambil order buku nikah palsu dari tangan Kholik dan Rizak. Kepada petugas, JBZ mengaku sudah puluhan tahun bermukim di Arab Saudi. Awalnya dia sempat tidak mengakui buku nikah palsu tersebut adalah pesanannya.
Untuk proses lebih lanjut, Kholik, Rizak, dan JBZ dibawa ke Jeddah. "Buku nikah palsu itu bukan wilayah kami (tim misi haji, red). Jadi penanganannya kami serahkan ke Konjen (KJRI, red) Jeddah," tutur Kepala Misi Haji Indonesia Daker Madinah Ahmad Jauhari Chariri.
Jauhari menduga kuat jika peredaran buku nikah palsu ini memang diperjualbelikan kepada WNI yang menetap di Arab Saudi. Aksi kejahatan ini muncul untuk mengelabui ketatnya hukum syariah di negeri tersebut. Penangkapan JBZ ini diharapkan bisa membawa aparat untuk menciduk Udin, yang disebut-sebut otak penyelundupan buku nikah palsu.
Juru bicara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Michael Tene di Jakarta kemarin (8/10) akan mendalami dulu kasus penangkapan kurir dan penadah buku nikah palsu ini. Jika memang sudah diserahkan ke Konjen Jeddah, Tene mengatakan perwakilan Indonesia akan mengawal proses hukum mereka bertiga.
Tene menerangkan jika ada banyak kemungkinan proses hukum yang akan dijalani oleh para WNI yang terlibat dalam peredaran buku nikah palsu ini. Dia mengatakan, jika penyelundupan buku nikah palsu ini juga melanggar hukum yang berlaku di Arab Saudi, maka mereka bertiga akan diproses oleh polisi setempat. Hingga ke tahap persidangan.
Jika kemungkinan proses hukum mereka dilakukan di Arab Saudi, Tene mengatakan pemerintah Indonesia siap menghadirkan pengacara atau pembela. "Hak sebagai tersangka atau terdakwa untuk mendapatkan perlindungan dari pembela atau pengacara tetap wajib kita penuhi," katanya.
Kemungkinan berikutnya adalah, ada keputusan dari pemerintah Arab Saudi kepada pemerintah Indonesia untuk mendeportasi mereka bertiga. Jika upaya ini yang terjadi, maka proses hukum untuk ketiga orang ini akan dijalankan di tanah air.
Sementara itu, Direktur Informasi dan Media Kemenlu P.L.E Priatna mengatakan, kemungkinan besar ketiga orang ini akan diproses di Arab Saudi. "Tetapi ini masih kemungkinan lho," kata dia.
Diantara pertimbangannya adalah, keberadaan atau peredaran buku nikah palsu ini untuk mengelabui atau melanggar hukum yang berlaku di Arab Saudi. Terutama hukum syariah, tentang perkawinan.
Di Arab Saudi, WNI laki-laki dan perempuan yang kumpul dalam satu rumah harus pasangan pernihakan resmi. Walaupun kumpulnya di tempat kerja atau di rumah majikan. Nah, untuk mengelabuinya, pasangan yang rata-rata bekerja sebagai pembantu rumah tangga ini memanfaatkan buku nikah palsu.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus penyelundupan buku nikap palsu ini berhasil dibongkar jajaran Polrestabes Surabaya. Awalnya polisi menangkap Bukhari Ali Rizal, 40, calon jamaah haji asal Pamekasan di Bandara Juanda, Surabaya.
Dari penangkapan ini, terungkap jika sudah ada beberapa kurir buku nikah palsu yang sudah berhasil terbang ke Arab Saudi. Mereka adalah Kholi dan Rizak. Para kurir ini diduga kuat bekerja atas pesanan Saimah yang menerima order dari Udin, DPO WNI di Madinah. (wan)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mesum di Ruko, Didobrak Warga
Redaktur : Tim Redaksi