Kurir Ekspedisi Ditangkap Polisi Gegara Laporan Palsu, Begini Kasusnya

Selasa, 16 April 2024 – 09:41 WIB
Tim Satreskrim Polres Sukabumi Kota mengiring tersangka LDS pada Senin (15/4/2024) yang diduga telah membuat laporan palsu terkait kasus begal. ANTARA/Aditya Rohman

jpnn.com, SUKABUMI - Personel Satreskrim Polres Sukabumi Kota menangkap seorang pemuda berinisial LDS (26), warga Kampung Cipanengah Hilir, Kota Sukabumi, Jawa Barat karena diduga membuat laporan palsu menjadi korban begal.

"Tersangka kami tangkap di rumahnya pada Senin di Kelurahan Situmekar, Kecamatan Lembursitu," kata Kasar Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun di Sukabumi, Senin (15/4).

BACA JUGA: Kasus Wanita Tewas dengan Luka Tembak, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Pemuda yang berstatus kurir ekspedisi barang itu ditangkap setelah membuat laporan palsu pada 4 Maret 2024. Kepada polisi, LDS mengaku telah menjadi korban begal.

Dalam laporannya tersebut, dia mengalami kerugian sebesar Rp 3,2 juta berikut kehilangan satu unit telepon seluler.

BACA JUGA: 2 Jenderal Minta Maaf soal Bentrok Brimob dan TNI AL

Adapun uang yang dicuri kawanan begal itu merupakan uang pembayaran barang di tempat atau cash on delivery (COD).

Setelah dilakukan penyelidikan, terungkap bahwa apa yang dilaporkan tersangka semuanya adalah alibi dan tidak ada kasus begal.

BACA JUGA: Sebelum Tewas, Farah Sempat Telepon Sang Ayah, Minta Tolong

Faktanya, uang senilai Rp 3,2 juta itu dipakai tersangka untuk membayar angsuran sepeda motornya.

Hal itu dilakukan LDS lantaran dia bingung telah menggelapkan uang perusahaan tempat dia bekerja, sehingga tersangka nekat membuat laporan palsu.

Setelah itu, tim Satreskrim Polres Sukabumi Kota menangkap tersangka di rumahnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dari pengakuan LDS, laporan palsu itu dibuat di Polsek Lembursitu pada 4 Maret lalu.

"LDS mengaku membuat laporan palsu itu karena uang COD yang harus disetorkan kepada perusahaan terpakai untuk membayar cicilan sepeda motornya senilai Rp 3,2 juta," tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu.

Selain itu, penyidik juga berupaya menghubungi perusahaan tempat pelaku bekerja sehingga bisa diterapkan Pasal 374 tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.(ant/jpnn.com)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler