Kurir Meninggal Saat Antar Paket, BPJS Ketenagakerjaan Gerak Cepat Serahkan Hak Ahli Waris

Kamis, 23 Februari 2023 – 11:42 WIB
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo datang langsung ke rumah korban untuk mengungkapkan duka cita, sekaligus menyerahkan hak ahli waris berupa manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan senilai total Rp 422 juta. Foto dok BPJS Ketenagakerjaan

jpnn.com, JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan langsung menerjunkan tim Layanan Cepat Tanggap (LCT) untuk memastikan status kepesertaan seorang kurir yang meninggal dunia saat sedang bertugas mengantarkan paket.

Pria bernama Yuslan Susilo tersebut merupakan karyawan PT Mitra Andalan Service (MAS), yang ditugaskan sebagai kurir di SAP Express dan telah menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sejak Agustus 2020.

BACA JUGA: Pos Indonesia dan BPJS Ketenagakerjaan Bersinergi Genjot Penambahan Peserta Baru

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo datang langsung ke rumah korban untuk mengungkapkan duka cita, sekaligus menyerahkan hak ahli waris berupa manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan senilai total Rp 422 juta.

Manfaat tersebut terdiri dari santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, manfaat jaminan pensiun yang diberikan secara lumpsum, seluruh saldo Jaminan Hari Tua milik peserta dan juga beasiswa bagi dua orang anak dari TK hingga Perguruan Tinggi.

BACA JUGA: Lewat Evolution, Pupuk Kaltim Pacu Peran Pelajar Dalam Menangani Sampah Sejak Dini

Anggoro menyadari sebesar apapun manfaat yang diberikan tidak mampu menggantikan kehadiran almarhum di tengah-tengah keluarga, namun hal tersebut merupakan wujud negara hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi pekerja.

“Dari data yang kami miliki, korban diketahui meninggal dunia saat sedang bekerja, hal tersebut juga masuk dalam cakupan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja. Oleh karena itu kami bergerak cepat untuk membayarkan manfaat kepada ahli waris agar mereka dapat melanjutkan hidupnya dengan layak setelah ditinggal oleh tulang punggungnya,” terang Anggoro.

BACA JUGA: Tertarik Kuliah di UK? Ini 5 Hal yang Perlu Dipahami

Esti Juniarti, istri almarhum mengucapkan terima kasih dan bersyukur atas perhatian yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan pihak perusahaan kepadanya dan keluarga.

"Saya terima kasih banyak sudah diberikan perhatian support untuk masa depan anak saya dan semoga impian almarhum untuk anak-anak sampai kuliah bisa tercapai. Semoga almarhum husnul khotimah dan tenang,"ungkap Esti.

Anggoro mengapresiasi komitmen dari PT Mitra Andalan Service yang telah mendaftarkan tenaga kerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Dirinya menekankan hal tersebut patut diikuti oleh perusahaan pengantaran barang lainnya agar seluruh pekerja di Indonesia dapat bekerja tanpa rasa cemas, karena risiko kerjanya telah dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

“Seluruh profesi pasti memiliki risiko yang dapat terjadi kapan dan di mana saja, terlebih bagi mereka yang bekerja dengan mobilitas yang sangat tinggi seperti almarhum Bapak Yuslan Susilo. Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tentu sangat dibutuhkan untuk memberikan rasa aman dan tenang bagi pekerja dan keluarga," ucap Anggoro.

"Saya berharap dan mengimbau kepada seluruh pekerja baik pekerja formal maupun informal, karena BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya mengcover pegawai kantoran tapi juga pekerja informal seperti petani, nelayan, pedagang, UMKM semua akan dilindungi, hal ini sejalan dengan kampanye kami yaitu Kerja Keras Bebas Cemas,” imbuh Anggoro.

Sementara itu Denny Parhan mewakili manajemen SAP Express memastikan seluruh karyawannya telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan karena pihaknya sangat memperhatikan risiko yang mungkin terjadi setiap saat.

Terpisah, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Menara Jamsostek, Mohamad Irfan titir menyampaikan bela sungkawa.

"Kami turut berduka atas meninggalnya alm Yuslan Susilo, kami harap santunan ini bisa meringankan beban keluarga yang ditinggalkan," ucap Irfan.

Irfan menambahkan BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya berlaku bagi pekerja Penerima Upah (PU) atau pekerja formal, tetapi juga pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) atau pekerja informal.

Para pekerja informal tersebut, antara lain tukang ojek atau ojek online (ojol), sopir angkot, petani, nelayan, pedagang keliling, dokter, pengacara/advokat, dan lain-lain.

Mereka bisa masuk dalam golongan Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU).

Oleh karena itu Irfan mengajak seluruh pekerja untuk mendaftakan diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Kami mengajak seluruh pemberi kerja maupun pekerja baik itu pekerja PU maupun pekerja yang dikategorikan pekerja BPU untuk mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, agar risiko sosial akibat pekerjaan dapat langsung di cover oleh BPJS Ketenagakerjaan," sebutnya.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler