Kurir Narkoba Diduga Sasar kota Makassar

Sabu-sabu 1 Kilogram Disuplai dari Thailand

Senin, 01 April 2013 – 05:27 WIB
MAKASSAR --- Perempuan berinisial RA, 36 tahun yang menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu diketahui menyasar kota Makassar untuk peredaran narkobanya. RA diketahui melakukan perjalanan dari Thailand, lalu transit di Singapura untuk tujuan ke Kota Makassar.

Kepala Kantor Wilayah  Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi, Robert Leonard Marbun mengatakan, tujuan penerbangan RA memang adalah ke Kota Makassar. Sebelum tiba di Makassar, RA diketahui sempat transit di Singapura. Dari hasil pemeriksaan paspor RA bernomor AA1080611, diketahui jika tersangka baru pertama kali datang ke Makassar.

"Tujuan penerbangannya kota Makassar. Dia baru pertama kali melakukan perjalanan ke Makassar," jelas Robert dalam konfrensi persnya, Minggu (31/3).

Robert yang didampingi kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai (KPPBC) type Madya Pabean B, Makassar, Budi Harijanto mengatakan jika sabu-sabu seberat 1.006 gram itu sudah diteliti di balai pengujian dan identifikasi barang tipe B Surabaya. Hasilnya, barang tersebut mengandung senyawa organik jenis Methamphetamine. Senyawa ini, katanya, masuk dalam kategori narkoba golongan satu.

Penangkapan terhadap RA diawali saat tersangka melakukan pelanggaran ke Pabeanan. Tersangka diketahui tidak menyerahkan dokumen barang yang ada. Setelah di cek, ternyata ditemukan sabu-sabu seberat 1.006 gram. Atas perbuatannya, tersangka dianggap melanggar hukum karena telah mengimpor sabu-sabu tersebut. Dia diduga melanggar pasal 102 huruf e atau pasal 103 huruf c Undang-undang nomor 10 tahun 1995 tentang ke pabeanan sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 17 tahun 2006 junto pasal 113 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel, Kombes pol Richard M Nainggolan mengatakan, kasus tersebut sepenuhnya akan ditangani oleh pihak BNNP. Tersangka akan menjalani proses hukum sesuai dengan prosedur yang ada. Termasuk proses penanganan orang asing di Indonesia.

Richard mengatakan, pihaknya belum bisa menyebutkan kepada siapa dan kemana sabu-sabu seberat satu kilogram itu akan diserahkan. Dari pengakuan tersangka, dia hanya berencana untuk memasarkan sabu-sabu itu ke Indonesia.

"Apakah tujuannya akan diserahkan ke Makassar atau ke Jakarta, kita belum pastikan," jelas dia.

Dia menambahkan, pihak BNNP juga masih mencari tahu benang merah kasus itu dengan tiga kasus penangkapan sabu-sabu sebelumnya. Menurutnya, kasus ini masih dalam pengembangan pihak BNNP.

"Kita masih melakukan pengembangan. Kita tidak bisa buka terlalu dalam pengembangannya untuk kepentingan penyelidikan. Ini demi mengamankan masyarakat Makassar barang-barang ini," jelas dia.(eka)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Berantas Judi, Polda Sumut Jangan Diskriminatif

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler