jpnn.com, PALEMBANG - Personel Ditresnarkoba Polda Sumsel menangkap kurir narkoba jenis ekstasi di Jalan Lintas Sumatera Palembang-Jambi, KM 39, Desa Pangkalan Panji, Kecamatan Banyuasin I, Rabu 6 September 2023 lalu.
Tersangka ialah Fengki Susanto alias Frengki (28), warga Jalan Naskah, Kelurahan Sukarami, Kecamatan Sukarami Palembang.
BACA JUGA: Polisi Tangkap Otak Perampokan Toko Kelontong di Palembang
Dari tangan tersangka, polisi menyita 19.150 butir ekstasi warna ungu logo rolex yang dibungkus di dalam lima plastik klip transparan.
Untuk mengelabui petugas, pelaku menyimpan ekstasi itu di bagasi dinding sebelah kiri belakang jok, tempat meletakan dongkrak pada mobil Honda Mobilio berpelat BG 1059 AB.
BACA JUGA: Brigpol HS Pengawal Kapolda Kaltara Tewas di Rumah Dinas, Ada Pistol HS-9 di TKP
Ekstasi yang berasal dari Pekanbaru itu rencananya akan diedarkan di wilayah Palembang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Selain Frengki, polisi juga menangkap Isro Febriansyah alias Lis (33), warga Jalan Lubuk Kawah, Lorong Melati, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami Palembang.
BACA JUGA: Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan 81 Ton BBM Ilegal
Tersangka Lis sendiri berperan mengawal mobil yang membawa barang bukti pil ekstasi hingga ke Palembang dengan menggunakan sepeda motor bersama seorang rekannya bernama Beni yang saat ini buron.
Direktur Ditresnakorba Polda Sumsel Kombes Dolifar Manurung menyebut kasus itu terungkap atas informasi dari masyarakat bahwa tersangka Lis akan mengawal narkotika dari Pekanbaru ke Palembang.
Seusai mendapatkan informasi itu, personel Unit I Subdit II Ditresnarkorba Polda Sumsel melakukan penyelidikan.
Pada Selasa 5 September 2023, polisi melakukan pencegatan terhadap tersangka Lis yang sedang melintas di depan gerbang perkantoran Pemkab Banyuasin pukul 17.00 WIB.
"Saat dilakukan penggeledahan, tidak ditemukan barang bukti narkoba, rekan Lis yakni Beni (buron) juga tidak ditemukan barang bukti tersebut," ujar Dolifar, Sabu (23/9).
Dari pengakuan kedua tersangka bahwa barang haram tersebut dibawa oleh Frengki menggunakan mobil. Kemudian polisi melakukan pencarian terhadap tersangka Frengki.
Setelah melakukan hunting dan penyisiran di sekitaran Jalinsum Palembang-Betung, sekitar pukul 23.45 WIB, polisi mengetahui mobil itu disembunyikan Frengki di belakang rumah makan di Desa Pangkalan Panji.
Setelah pencarian sekitar 5 jam, mobil tersebut ditemukan. Namun, tersangka Frengki sudah tidak berada di lokasi.
Selang berapa menit, tersangka Frengki menghubungi Beni meminta dijemput di depan gerbang perkantoran Pemkab Banyuasin.
Kemudian, personel yang menyamar sebagai Beni dan Lis langsung menuju ke lokasi yang dimaksud.
"Petugas langsung mengamankan tersangka Frengki," ungkap Dolifar.
Namun, ketika personil mengamankan tersangka Frengki, Beni rekan Lis malah kabur.
"Saat ini, petugas masih terus melakukan pengejaran terhadap tersangka Beni, sekaligus melakukan penyelidikan ekstasi tersebut di dapat dari siapa," tutur Dolifar.
Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 20 tahun. (mcr35/jpnn)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Cuci Hati