jpnn.com, PALEMBANG - Polisi menangkap otak pelaku perampokan di toko kelontong, Jalan Talang Betutu, Kecamatan Sukarami, Palembang.
Pelaku Pardiansyah alias Demang (32) ditangkap di Desa Cicalung, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu lalu (20/9/2023).
BACA JUGA: 2 Pelaku Perampokan Toko Kelontong di Palembang Ditangkap Polisi, 4 Masih Diburu
"Iya, benar, pelaku Demang ditangkap tanpa perlawanan," ungkap Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihartono didampingi Kapolsek Sukarami Kompol M Ikang Ade Putra, Jumat (22/9).
Harryo mengatakan sebelumnya anggota melakukan penangkapan terhadap dua orang rekan dari Demang, yakni RA (23) dan CH (23).
BACA JUGA: Modus Kawanan Perampok Menggasak Warung Kelontong di Makassar
"RA dan CH sudah ditangkap duluan di kos-kosan di Plaju," kata Harryo.
Dalam perampokan tersebut pelaku berjumlah enam orang.
BACA JUGA: Tepis Anggapan Netizen, Najwa Shihab Tidak Tersinggung Ucapan Ganjar
"Tiga pelaku lagi masih buron berinisial AA, FSG, dan NW, yang saat ini masih dalam pengejaran polisi," jelas Harryo.
Tersangka Demang mengaku bahwa toko tersebut sudah diintai satu minggu sebelum beraksi.
"Kami mencari toko secara acak, pak dan saya lihat toko Sam Jaya sepi, sehingga kami beraksi," kata Demang.
Dia mengatakan jumlah uang yang dirampok dari toko berjumlah Rp 15 juta. Demang mendapatkan bagian Rp 3,4 juta, sementara RA dan CH diberi uang masing-masing Rp 100 dan Rp 200 ribu.
Seusai merampok, Demang dan rekannya kembali ke kosan RA dan CH.
Setelah itu, Demang kabur ke Kayuagung menggunakan travel.
"Setelah sampai di Kayuagung saya pergi naik bis tujuan Tanggerang, lalu ke Bekasi dan akhirnya ke Lembang," kata Demang.
Demang mwngatakan bahwa dirinya nekat melakukan hal tersebut karena faktor ekonomi.
"Faktor ekonomi, pak, saya menyesal telah melakukan perampokan itu," ujar Demang.
Selain mengamankan pelaku, anggota juga mengamankan barang bukti, yakni satu unit motor yang digunakan pada saat beraksi.
Senpi laras pendek rakitan, 4 butir peluru 9 mm dan lainnya.
Atas ulahnya, ketiga tersangka terancam Pasal 365 Ayat 2e KUHP atau Pasal 365 KUHP ayat (1) atau pasal 480 ayat (1) ke 1e KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. (mcr35/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penampakan Aset Mewah Milik Afiliator Judi Online di Pekanbaru, Buset
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Cuci Hati