Kurir Sabu 3 Kilogram Dituntut 18 Tahun, Rasain!

Rabu, 06 April 2016 – 08:02 WIB
Ilustrasi. Foto: pixabay

jpnn.com - BATAM - Sri Ummi dan Kurniawati, terdakwa kepemilikan tiga kilo gram sabu dituntut 18 tahun penjara di Pengadilan Negeri Batam. Meski dituntut cukup ringan, kedua terdakwa ini masih meminta keringanan kepada majelis hakim.

Dalam surat tuntannya, jaksa penuntut umum (JPU) Wawan menilai kedua wanita yang sudah berumur ini terbukti bersalah. Hal itu diperkuat dari keterangan saksi dan terdakwa selama persidangan. 

BACA JUGA: Delapan Pembobol Mesin ATM Ini Ternyata…

Namun sebelum menjatuhkan tuntutan, Wawan sempat menjelaskan hal yang meringankan perbuatan keduanya. Salah satunya merasa bersalah.

"Menyatakan kedua terdakwa bersalah melanggar pasal 112 jo 132 tentang undang-undang narkoba. Menuntut masing-masing terdakwa dengan 18 tahun penjara," ujar Wawan di depan majelis hakim yang dipimpin hakim July seperti dikutip dari batampos.co.id (Jawa Pos Group), Selasa.

BACA JUGA: Ini Pengakuan Otak Pembobolan Mesin ATM di Riau

Wawan juga menjelaskan kedua terdakwa dituntut membayar denda Rp 2 miliar subsidair empat bulan kurungan. Usai mendengar tuntutan, kedua terdakwa meminta waktu untuk mengajukan pembelaan. Sidang pun ditunda hingga minggu depan dengan agenda pembacaan pledoi terdakwa.

Diketahui, Ummi dan Kurniawati ditangkap tahun lalu di depan Top 100 Penuin. Dari tangan kedua terdakwa, polisi menyita tiga kilo lebih sabu. 

BACA JUGA: 8 Pembobol Mesin ATM di Akhirnya Ditembak

Kepada penyidik, mereka mengaku membawa sabu atas suruhan Tejo. Tejo merupakan, narapidana di Lapas Kelas 1 Porong, Sidoarjo. Mereka diberi upah masing-masing, Ummi Rp 15 juta, sedangkan Kurniawati Rp 17 juta.(she/ray/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... RASAIN! 2 Tahun Menghilang, Bandar Narkoba Akhirnya...


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler