jpnn.com - SURABAYA - Stella Elisabeth Oktavian, 34, bakal lebih lama dipenjara. Kurir sabu asal Jalan Kramat 7, Jakarta Pusat, itu dituntut 16 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Setyati dalam sidang yang dilaksanakan di Ruang Sari II Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (23/10).
Stella juga didenda uang Rp 1 miliar atau subsider 3 bulan penjara. Tuntutan tersebut dijatuhkan atas perbuatannya membawa narkoba jenis golongan satu seberat 3,300 gram. "Atas perbuatan itu, kami memohon kepada majelis hakim menjatuhkan pidana 16 tahun penjara," ucap JPU Setyati.
BACA JUGA: Dalami Motif PRT Penculik Anak Majikan
Putusan tersebut didasarkan pada pasal 113 ayat 2 Undang-Undang No 35/2009. Sebab, tindakan Stella tergolong berat. Yakni, memasukkan sabu dari luar negeri. Hal itu jelas bertentangan dengan program pemerintah dalam rangka memberantas penyalahgunaan narkotika.
Elya Farida, kuasa hukum Stella, menganggap JPU terlalu berlebihan. Tuntuan yang ditujukan kepada kliennya terlalu tinggi. Dia beralasan, dalam fakta sidang, bukti kliennya bersalah tidak kuat. ''Itulah yang akan menjadi dasar pembelaan kami,'' katanya.
BACA JUGA: Bayi Dua Bulan Diculik
Stella ditangkap pada 16 Mei lalu oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim. Dia ditangkap setelah mendarat di Bandara Internasional Juanda. Saat itu dia baru saja melakukan perjalanan dari Malaysia menggunakan pesawat Silk Air dengan nomor penerbangan MI 226.
Terungkapnya kasus itu berawal dari kecurigaan petugas bandara terhadap tas milik Stella. Tas tersebut menjadi sasaran anjing pelacak pendeteksi narkoba. Pihak keamanan yang berkoordinasi dengan BNNP Jatim lantas melakukan pengecekan dengan x-ray. Ternyata dalam dinding tas koper warna cokelat ditemukan sabu. Tas itu diketahui merupakan milik Stella.
BACA JUGA: Lagi, Polisi Amankan Tersangka Kredit Fiktif
Berdasar hasil penyidikan, barang tersebut hendak dibawa ke Jakarta untuk dipasarkan. Diduga, Stella adalah kurir jaringan sabu internasional. Dia diperistri pria kebangsaan Nigeria yang disebut-sebut sebagai bandar di Malaysia.
Sementara itu, Polda Jatim berhasil menangkap warga negara Taiwan yang membawa barang bukti berupa sekilogram sabu-sabu. Ditengarai, tersangka sudah sering melakukan pengiriman dan memiliki jaringan di Jatim.
Menurut data yang dihimpun Jawa Pos, dugaan itu muncul karena pemesanan yang dilakukan melalui sambungan telepon ternyata ditanggapi serius dan langsung diiyakan. Akhirnya pengiriman sabu-sabu tersebut disepakati dikirim melalui Bandara Juanda, Surabaya, Sabtu lalu (19/10). (riq/eko/c14/diq)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengusaha Udang Tewas Bersimbah Darah
Redaktur : Tim Redaksi