jpnn.com, MEDAN - Polrestabes Medan menggagalkan upaya peredaran sabu-sabu sebanyak 42 kilogram asal Malaysia.
Polisi meringkus tiga orang tersangka ZU (28), SMS (36), dan IS (42). Mereka jaringan internasional.
BACA JUGA: Terkuak Isi Catatan di Buku Hitam Ferdy Sambo
"Sabu-sabu ini rencananya akan diedarkan di Kota Medan," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda saat ekspose kasus, Rabu.
Penangkapan ketiga tersangka berawal dari informasi yang diterima petugas adanya sindikat narkoba yang membawa sabu-sabu dari Malaysia menuju Kota Medan.
BACA JUGA: Korban Peluru Nyasar Meninggal, Kapolda Bilang Begini
Kemudian, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku SMS di Jalan Lintas Medan-Tebing Tinggi pada 25 Oktober 2022 beserta barang bukti 27 kg sabu-sabu.
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka SMS mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dari seorang pengedar sabu-sabu di Malaysia.
BACA JUGA: 30 Kg Sabu-Sabu dan 8 Ribu Butir Pil Ekstasi dari Malaysia Dikirim ke Indonesia
"Tersangka SMS menjadi kurir sabu-sabu selama satu tahun. Tersangka sudah 15 kali melakukan pengiriman sabu-sabu yang diedarkan di Kota Medan," katanya.
Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka ZU dan IS di wilayah Kecamatan Percut beserta barang bukti sabu-sabu seberat 15 kilogram.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Ayat 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 114 Ayat 2 subsider 112 Ayat 2 jo 132 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolrestabes menambahkan saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap pemasok sabu-sabu dari Malaysia tersebut.
"Kami masih terus melakukan pengembangan untuk memberantas peredaran narkoba di Kota Medan," ujarnya. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dijebloskan ke Tahanan, Nikita Mirzani Mengamuk
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti