jpnn.com, SIDOARJO - Lalu Moh. Deddy Ady Kurniawan terpaksa menghabiskan minimal enam tahun waktunya dari balik jeruji besi setelah dijatuhi vonis delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh majelis hakim.
Jika tidak bisa membayarnya, dia dikenai tambahan hukuman sebulan penjara. Hakim menilai Deddy terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA: Sales Alat Bangunan Tepergok Nyambi Kurir Narkoba
''Majelis hakim melihat adanya keterlibatan terdakwa karena empat kali mengantar sabu-sabu dan terdakwa tahu bahwa yang diantarnya sabu-sabu,'' ujar Hakim Unggul Mukti Warso saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kemarin (12/7).
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Deddy Arisandi yang menuntut sebelas tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider empat bulan penjara.
BACA JUGA: Besuk Tahanan Bawa Sabu-sabu, PNS Mabes Polri Dibekuk
Salah satu yang memberatkan vonis hakim adalah terdakwa merupakan pengedar yang mengantarkan sabu-sabu (SS) lebih dari sekali.
Modus yang digunakan terdakwa dengan menerima SS yang dikirim melalui jasa pengiriman barang.
BACA JUGA: Kurir Antarprovinsi Ini Simpan Sabu-sabu di Celana Dalam
Dari pengakuannya, terdakwa mendapatkan paket kiriman SS dari Bambang Yudi Sularso.
Yudi mendapatkan SS itu dari dalam Lapas Porong. Dia lantas membungkusnya dengan paket yang berisi pakaian dan diantar ke kantor jasa pengiriman barang di Jalan Manunggal Kebonsari untuk dikirim ke Lombok.
Sesampai di Lombok, Lalu bertugas mengambilnya untuk diserahkan kepada penerima bernama Baso Armatoa Pasolo.
Setidaknya sudah tiga kali aksi tersebut berhasil dan SS sampai serta diantar kepada penerima. Namun, untuk kiriman keempat, petugas jasa paket curiga dan melapor ke polisi.
Setelah dibuka polisi, ternyata benar ditemukan paket SS 5,6 gram yang diselipkan di dalam tumpukan pakaian.
Polisi membungkus paket dan mengirimkannya sampai ke Lombok. Setelah paket sampai dan diambil Lalu, polisi kemudian menangkapnya.
Menanggapi vonis itu, baik Lalu maupun JPU menerimanya. Kuasa hukum Lalu -Rudhy Wedhasmara- mengungkapkan, sebenarnya kliennya hanyalah kurir.
Dia kecanduan sabu-sabu berat sehingga sangat membutuhkan barang tersebut. Ketergantungan terhadap SS dimanfaatkan bandar narkoba untuk merekrutnya sebagai kurir dengan imbalan Rp 300 ribu sekali terima.
''Karena kebutuhan menggunakan narkoba, dimanfaatkan pengedar di Lombok untuk mengambil paket dari Lapas Porong,'' katanya. (gas/c22/ano/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polda Sumbar Dapat Tangkapan Besar
Redaktur & Reporter : Natalia