Polda Sumbar Dapat Tangkapan Besar

Selasa, 05 Juni 2018 – 04:30 WIB
Sabu-sabu. Foto: JPG

jpnn.com, PADANG - Polda Sumbar mengamankan 5 kg sabu-sabu dari kamar 712 Hotel Amaris Jalan Sudirman Padang, Sumbar, Jumat (1/6) sekitar pukul 01.00 malam.

Sabu yang diperkirakan senilai Rp 8 miliar tersebut dibawa seorang warga Cirebon, berinisial CRT, 27.

BACA JUGA: Simpan Sabu di Celana Dalam, Berupaya Kelabui Petugas

Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa tersangka diketahui masih bersatus mahasiwa salah satu perguruan tinggi di Kota Serang Banten dan berprofesi sebagai penyiar radio di Kota Serang.

Dalam ekspose yang dipimpin langsung Kapolda Sumbar, Irjen Pol Fakhrizal disebutkan sabu yang didapati dibungkus menggunakan kemasan kripik singkong dan disimpan dalam dua koper.

BACA JUGA: Pernah Kabur, Terdakwa Kasus Narkoba Divonis 15 Tahun Bui

Sabu itu berasal dari Malaysia yang diseludupkan melalui Riau.

"Kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut. Sejauh ini, sabu itu dibawa tersangka dari Malaysia. Dia datang dari Riau melalui jalur darat untuk transit di Kota Padang. Selanjutnya akan berangkat ke Jakarta dengan menggunakan pesawat di BIM," ungkap Kapolda Sumbar.

BACA JUGA: Napi Berhubungan Intim dan Pakai Narkoba di Ruangan Kalapas

Kurir narkoba ini merupakan warga Kompleks PCI, Blok D.39 No 09 RT 04 RW 05 Kelurahan Cibeber, Kota Cirebon, Banten.

“Ini merupakan tangkapan besar yang pernah dilakukan Polda Sumbar,” ujar Kapolda.

Direktur Resnarkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Kumbul KS, menjelaskan tersangka CRT diketahui memiliki jaringan di Kota Padang dan sudah berada di Kota Padang sejak Senin (28/5).

“Kami sudah melakukan penyelidikan sebelum puasa dan berhasil menangkap tersangka beserta barang buktinya," ucapnya.(cr17)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Didekati Polisi, Wajah Siswa SMA Langsung Pucat, Ternyata!


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler