Terlibat Kasus Narkoba, Dua Oknum ASN Ini Terancam Dipecat

Rabu, 16 Desember 2020 – 23:12 WIB
Oknum ASN terlibat narkoba tertangkap dan diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, BATURAJA - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Mirdaili angkat bicara terkait dua oknum aparatur sipil negara (ASN) berinisial AS, 38, dan OG, 47, yang terlibat narkoba ditangkap polisi.

Mirdaili mengaku sudah mendengar kabar tersebut. Namun, secara kedinasan belum ada laporan terkait dua oknum ASN yang ditangkap polisi.

BACA JUGA: Terima Order dari Seorang Napi Narkoba, Tiga Sekawan Diganjar 15 Tahun Bui

Saat ini pihaknya hanya menunggu bagaimana proses hukumnya.

“Apakah nanti ada proses pidana sampai pengadilan atau proses rehab,” ujarnya.

BACA JUGA: Perampok Driver Taksi Online Live di FB dan Unggah Foto Jalan-jalan, Terendus Polisi, Dooor!

Jika itu pidana penjara maka dilihat dulu berapa lama. Jika dibawa 1 tahun bisa sanksi administrasi pemotongan gaji.

Tetapi kalau lebih 2 tahun bisa proses pemberhentian sebagai ASN. Tetapi setelah dilaporkan dan ada pertimbangan dari BKN.

BACA JUGA: Kotak Rokok Digeledah Petugas, Isinya Ternyata Narkoba, Dua Oknum ASN Ini Tak Berkutik

Terpisah, Camat Baturaja Timur, Ogan Amrin, menegaskan bahwa oknum ASN yang ditangkap polisi terkait narkoba tersebut bukan Sekcam Baturaja Timur.

“Tidak benar itu. Ini Sekcam ada di sini,” tegasnya.

Pihaknya perlu melakukan klarifikasi, karena ini menyangkut institusi kecamatan.

Sekcam Baturaja Timur berinisial Sur tersebut mengaku tidak terima pemberitaan tentang dirinya tersebut.

Ogan sebutnya, Sekcam Sur sudah melayangkan somasi terbuka.

“Karena Sur ini secara psikologis tertekan. Karena banyak ditanya keluarga dan teman,” ujarnya.

Jika tidak ada iktikad baik, maka tidak menutup kemungkinan dilakukan upaya hukum.

Soal ASN di Kecamatan Baturaja Timur yang tersandung narkoba menurut Ogan, pihaknya masih menunggu proses hukum dari Polri seperti apa.

Sebelumnya, dua oknum aparatur sipil negara (ASN) Ogan Komering Ulu (OKU), Sumsel, berinisial AS, 38, dan OG, 47, ditangkap polisi.

Keduanya ditangkap polisi lantaran kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,28 gram.

Penangkapan kedua ASN ini dilakukan pada Jumat lalu (11/12) sekitar jam 14.00 WIB. Namun, baru terkuak setelah pihak keluarga tersangka menyampaikan informasi penangkapan tersebut kepada atasan tempat tersangka bekerja.

Kasubag Humas Polres OKU AKP Mardi Nursal membenarkan adanya penangkapan terhadap dua oknum ASN tersebut.

“Anggota masih melakukan pengembangan,” terang Mardi, kemarin (16/12).

BACA JUGA: Tak Tahan Lihat Kemolekan Tubuh Anak Tiri, Setiap Beraksi Mabuk Dahulu, Sudah Dua Kali

Kedua tersangka ditangkap di kawasan Sukajadi, Jl Raya Prabumulih – Baturaja, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).(bis/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler