jpnn.com, TANGERANG - Jumlah kursi DPRD Kabupaten Tangerang di Pemilu 2024 mendatang bertambah menyesuaikan jumlah penduduk daerah itu.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang Ali Zaenal Abidin menyebut jumlah kursi di DPRD setempat pada Pemilu 2024 akan bertambah sebanyak lima kursi.
BACA JUGA: KPU NTB Ungkap Fakta Banyak Warga Dicatut Parpol sebagai Anggota
Pertambahan itu ditetapkan melalui SK KPU RI Nomor 457 Tahun 2022 tentang Jumlah Kursi DPRD pada Pemilu 2024.
"Jumlah penduduk Kabupaten Tangerang sebanyak 3,2 juta orang sehingga KPU RI menetapkan kursi DPRD bertambah lima kursi," ujar Zaenal di Tangerang, Banten, Selasa (8/11).
BACA JUGA: Parpol Pencatut Nama Warga Jadi Anggota & Pengurus Terancam Dicoret KPU
Dia menjelaskan kursi DPRD bisa bertambah jika jumlah penduduk di Kabupaten Tangerang melebihi angka 400.000 jiwa.
Mengcu data BPS, jumlah penduduk di daerah itu saat ini mencapai 3,2 juta jiwa.
BACA JUGA: Survei Y-Publica: Elektabilitas Demokrat Membayangi PDIP, NasDem Terpuruk
Dengan pertambahan kuota sebanyak lima kursi, total anggota DPRD Kabupaten Tangerang pada Pemilu 2024 menjadi 55 orang.
Setelah menerima SK dari KPU RI itu, Zaenal akan segera melakukan penataan daerah pemilihan (dapil).
"Penataan dapil juga akan melihat jumlah dari penduduk per kecamatan, kemudian menyusun daerah pemilihan sehingga jumlah 55 yang terdiri atas 29 kecamatan akan ketahuan berapa masing-masing dapil," ujar dia. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam