Kursi Untuk Anggota DPR Jadi 575 Orang

Minggu, 04 Juni 2017 – 23:23 WIB
Suasana rapat Komisi III DPR bersama dengan Kapolri Jenderal Tito Karnavian beserta jajaran di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (23/5). Foto Humas DPR for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Panitia Khusus Rancangan Undang-undang (Pansus RUU) Pemilihan Umum (Pemilu) dan pemerintah menyepakati penambahan kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019 menjadi 575.

"Rapat kerja pansus DPR dan pemerintah, Senin (29/5) lalu, sepakat penambahan anggota DPR RI untuk pemilu 2019 nanti menjadi 575 anggota, naik 15 anggota dibanding sekarang yang 560 anggota," kata Ketua Pansus RUU Pemilu DPR Lukman Edy, Minggu (4/6).

BACA JUGA: Partai Lama tak Ikut Verifikasi, Prof Jimly: Bisa Dibatalkan MK

Lukman menjelaskan, formula penyebarannya akan disepakati pada rapat pansus berikutnya.

Ada berbagai pertimbangan DPR dan pemerintah menambah jumlah kursi.

BACA JUGA: Pembahasan RUU Pemilu Belum Kelar, KPU Cemas

Pertama, untuk menutupi kekurangan representasi di beberapa provinsi antara lain Riau, Lampung, Kalimantan Barat dan Papua.

"Keempat provinsi ini harga kursinya terlalu mahal dibanding daerah lainnya, sehingga under represented masing-masing dua kursi," kata politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

BACA JUGA: Alasan Penghematan, Partai Lama tak Perlu Verifikasi

Sedangkan provinsi lain yang juga under represented satU kursi antara lain Sumatera Utara, Jambi, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Banten, Sultra, Sulbar, dan Nusa Tenggara Barat.

Jadi, total under represented adalah 19 kursi tersebar di 12 Provinsi.

Kekurangan representasi di 12 provinsi itu bukan akibat bertambahnya penduduk.

Melainkan akibat dari kekeliruan menghitung representasi pada pemilu pemilu sebelumnya.

"Sehingga harus dilakukan perbaikan," tegasnya.

Kemudian, alasan lain adalah karena adanya Daerah Otonom Baru (DOB) Provinsi Kalimantan Utara, yang berdasarkan ketentuan distrik magnitude dalam UU ini harus memperoleh representasi sebanyak tiga kursi DPR.

Lukman menambahkan, jika dihitung berdasarkan jumlah penduduk secara faktual beberapa provinsi juga mengalami kelebihan representasi.
Antara lain Sulawesi Selatan, Kalimantan Selatan, kelebihan tiga kursi.

Sumatera Barat, Nusa Tenggara Timur, Aceh kelebihan dua kursi. Jawa Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur kelebihan satu kursi.

Untuk menjamin asas keadilan didalam UU pemilu ini, maka harus ada perubahan dan penyesuaian.

Tidak boleh ada daerah yang under represented sementara daerah lainnya over represented.

Pansus bersepakat asas keadilan harus menjadi pedoman di dalam menyusun penyebaran daerah pemilihan dan penentuan wakil dari masing-masing provinsi.

Dalam Rapat kerja tersebut pansus menyampaikan beberapa opsi kepada pemerintah.

Opsi itu antara lain tidak terjadi penambahan anggota DPR.

Tetapi, untuk menutupi kekurangan representasi di 12 provinsi harus dilakukan relokasi yang berakibat berkurangnya wakil dari provinsi yang over represented seperti Sulsel, Sumbar, Kalsel, Aceh dan NTT.

Opsi lain adalah penambahan terbatas, misalnya tambah lima atau 10.

Opsi ini juga berimplikasi kepada berkurangnya wakil dari provinsi yang over represented.

Penambahan secara maksimal yaitu bertambah 19 kursi baru, sehingga total anggota DPR berjumlah 579 anggota.

Opsi ini dengan pertimbangan melengkapi keseluruhan kekurangan representasi.

Namun, tidak dilakukan pengurangan terhadap provinsi yang over represented, dengan pertimbangan menjaga stabilitas politik lokal.

Dengan disepakatinya penambahan 15 anggota dengan formula penyebarannya akan disepakati pada rapat pansus berikutnya, maka kemungkinan penyebarannya menjadi seperti penambahan 15 kursi baru hanya dilakukan diluar pulau Jawa.

Ini mengingat secara komulatif terjadi juga kesenjangan antara Jawa dan luar Jawa.

Jumlah anggota DPR dari Pulau Jawa, sebanyak 306 orang setara dengan 55 persen.

Sementara di luar itu mewakili 29 provinsi, hanya 45 persen anggota DPR-nya.

Kalau berdasarkan formula ini maka 15 kursi tambahan bisa di distribusikan ke Kaltara tiga kursi, Riau, Lampung, Kalbar, Papua masing-masing dua kursi.

Kemudian Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Barat masing-masing satu kursi.

Sebelumnya, Sekretaris Fraksi Partai Nasdem di DPR Syarif Abdullah Alkadrie mengatakan tidak perlu terjadi penambahan jumlah anggota.

Kecuali untuk Provinsi Kalimantan Utara, sebagai daerah pemekaran dari Kalimantan Timur yang harus punya anggota DPR dari daerah pemilihan tersebut.

"Sebaiknya penambahan anggota DPR ditunda dulu kecuali untuk Kaltara sebagai daerah pemekaran," kata Abdullah belum lama ini.

Syarif mengatakan, kalau Kaltara tidak masalah. Namun, untuk daerah lain belum saatnya dilakukan penambahan.

Legislator daerah pemilihan Kalimantan Barat itu mengatakan, jumlah yang ada sekarang dan ditambah nanti dari Kaltara sudah ideal. "Untuk yang lain belum saatnya," katanya.

Menurut dia, cukuplah dengan jumlah yang ada sekarang ini peran maupun fungsinya diefektifkan.

"Cukup anggota DPR yang sudah ada diefektifkan karena sudah ditunjang dengan kegiatan reses dan kunjungan dapil," paparnya. (boy/jpnn))

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Persyaratan Pemilu Diperketat, Parpol Lama juga Terancam tak Lolos


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler