Kurtubi: Ini Pelajaran untuk PLN

Selasa, 06 Agustus 2019 – 17:51 WIB
PLN. Foto: dok jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR M Kurtubi mendukung masyarakat meminta kompensasi kerugian akibat padamnya listrik di sebagian Pulau Jawa dan Ibu DKI Jakarta, Minggu (4/8). Menurut Qurtubi, hal tersebut sudah diatur undang-undang, dan peraturn menteri sebagai petunjuk teknisnya.

“Sudah ada undang-undangnya rakyat sebagai pihak yang dirugikan karena pemadaman berhak mengajukan tuntutan secara  kelompok, misalnya lewat YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia) seperti itu,” kata Kurtubi di gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/8).

BACA JUGA: Terlalu Banyak BUMN Bermasalah, Menteri Rini Wajib Dievaluasi

Menurut dia, besaran kompensasinya tergantung dari kesepakatan PLN dan masyarakat. Yang jelas, lanjut Kurtubi, payung hukum menuntut kompensasi sudah tersedia.

“Kami dukung karena ini kehendak rakyat yang dirugikan dan sekaligus merupakan pelajaran buat PLN. Kami di DPR sekali lagi mendukung kalau memang ada rakyat yang mau menuntut karena DPR menyeruakan suara rakyat,” tambahnya.

BACA JUGA: Candaan Petinggi PLN soal Transformers Bikin Anggota DPR Murka

BACA JUGA: Kata Fadli Zon Melihat Kekecewaan Presiden Sama Direksi PLN

Dia berharap, banyak pelajaran yang bisa dipetik dari peristiwa padamnya listrik berjam-jam itu. Kurtubi menegaskan, yang menderita akibat pemadaman berhak memperoleh kompensasi. PLN juga sudah berkomitmen membayar kompensasi itu, meskipun besarannya belum diputuskan.

BACA JUGA: Berita Ini Agak Panjang, Soal 3 Ledakan di Semarang Sebelum Tragedi Mati Lampu 4 Agustus

“Di satu sisi pengusaha mengalkulasi kerugiannya besar, di pihak lain menurut PLN mungkin tidak memenuhi itu. Nah, ini bisa diselesaikan, dimusyawarahkan. Kalau tidak selesai di musyawarah, maka ke pengadilan dan pengadilanlah yang memutuskan,” katanya.

Di sisi lain, ujar dia, kritik harus diberikan kepada PLN untuk tujuan yang lebih baik ke depan. Sebab, PLN merupakan milik semua.

“PLN kuat, PLN yang bagus untuk rakyat juga. Jangan sampai dengan adanya kejadian ini, PLN tambah lemas dan kacau,” paparnya.

Kurtubi menegaskan, menteri yang membawahi PLN ini harus betul-betul berpikir jauh ke depan dan tidak boleh mengatur perusahaan listrik pelat merah ini secara asal-asalan. Menurut dia, negara harus hadir karena ini merupakan amanat Pasal 33 UUD NRI 1945. “Tidak bisa diserahkan ke pihak swasta. Negara harus hadir lewat PLN. Maka PLN harus diperkuat,” tegasnya.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Listrik Mati Berjam-jam, Adipati Dolken Bilang Begini


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler