CARDIFF - Pengadilan di kota Cardiff, Wales, Inggris Raya Jumat (2/3), memenjarakan pasangan suami-istri asal kota Pontypool. Pasutri asal Wales Selatan itu dibui atas ulah mereka mengurung anak mereka yang masih balita, hingga berjam-jam dalam sebuah kamar kosong tanpa makanan dan minum.
Kasus itu terjadi pada 2010 lalu. Anak berusia 3 tahun tersebut diselamatkan polisi dalam kondisi mengenaskan, hanya beberapa hari menjelang natal 2010 silam.
Harian The Sun melaporkan, sang anak tersebut dikurung dalam sebuah kamar serupa sel penjara karena kenakalan sepele. Kamar tersebut tidak dilengkapi penerangan dan penghangat ruangan dan di dalamnya hanya ada sebuah pispot beserta sebuah mangkuk dan garpu.
Petugas polisi yang melakukan penyelamatan setelah mendapat laporan dari tetangga sekitar, menyatakan bahwa tubuh anak itu saat ditemukan penuh dengan kotorannya sendiri. Menurut rumah sakit yang merawatnya, si anak dalam kondisi kritis karena kedinginan dan dehidrasi. Anak tersebut juga sangat kelaparan sampai-sampai mencabuti rambutnya sendiri dan memakannya.
Di persidangan, kedua pasangan kejam tersebut mengaku bersalah karena menelantarkan anak mereka. Lisa Brooks, ibu kandung si anak, dihukum dengan kurungan tiga tahun penjara. Sementara Tomas Lewis, yang merupakan ayah tiri si anak, dihukum penjara selama tiga setengah tahun.
Si anak yang identitasnya dirahasiakan tersebut kini telah diadopsi oleh sebuah keluarga. Dilaporkan pula bahwa si anak malang sudah dalam keadaan fisik dan mental yang sangat baik. Anak lain dari pasangan Lisa dan Lewis, akhirnya juga diadopsi oleh suatu keluarga di negara tersebut.
Kepala Komisi Nasional Anti-Kekejaman Anak Wales, Des Mannion, menyatakan kasus yang terjadi di Pontypool itu merupakan bentuk penyiksaan anak tingkat tinggi. Namun Mannion mengaku tidak begitu terkejut dengan kejadian tersebut karena statistik dari badan yang ia kelola menunjukkan 1 dari 10 anak di Inggris Raya telah menjadi korban penelantaran oleh orang tua mereka sendiri.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PBB Tuntut Tentara NATO Pembakar Alquran Dihukum
Redaktur : Tim Redaksi