JAKARTA – Kekerasan terhadap jurnalis yang merupakan salah satu pilar penting dalam demokrasi masih memprihatinkan. Lembaga Bantuan Hukum Pers mencatat sepanjang 2015, terjadi sedikitnya 47 kasus kekerasan terhadap jurnalis di seluruh Indonesia.
Angka ini bukan mutlak karena tidak tertutup kemungkinan kekerasan yang tidak terekspos lebih besar. “Dalam catatan kami ada 47 kasus kekerasan terhadap jurnalis," ungkap Direktur Eksekutif Pers Nawawi Bahrudin dalam diskusi terkait catatan akhir tahun LBH Pers, di Jakarta, Selasa (22/12).
Ia menambahkan, kekerasan terhadap jurnalis paling banyak terjadi di Papua dan Jakara. Nawawi menambahkan, kekerasan paling banyak adalah fisik misalnya penganiayaan maupun pemukulan. Kemudian, disusul pelanggaran liputan, teror atau ancaman terhadap jurnalis yang menjalankan profesinya.
Dia menambahkan, dari sisi aktor, kekerasan terhadap jurnalis masih didominasi oleh kepolisian. Kemudian, disusul petugas keamanan, pejabat, masyarakat umum dan lainnya. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Pihak Lion Air tak Penuhi Panggilan BNN
BACA ARTIKEL LAINNYA... Akhirnya..Besok Gatot Resmi Duduk di Kursi Pesakitan
Redaktur : Tim Redaksi