JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengutuk keras pelaku penjualan 99 anak laki-laki kepada kaum gay. Karena itu, PPP mendesak aparat penegak hukum menjerat siapa pun yang terkait dengan sindikat tersebut. Bila perlu dijerat ancaman berlapis.
"Gunakan mulai dari Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak (Perppu Kebiri) dan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang," kata Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Reni Marlinawati.
Selain menyiapkan ancaman berlapis lanjutnya, PPP mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut secara tuntas pelaku dan sindikat penjualan anak laki-laki kepada gay.
"Termasuk membongkar 3.000 anak-anak yang terlibat dalam jaringan gay ini, sebagaimana dilansir Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak," pintanya.
Kasus ini, ujar anggota Komisi X DPR RI tersebut, membuka mata bangsa Indonesia tentang bahayanya praktik LGBT. Menurutnya, praktik LGBT bukan perkara HAM sebagaimana yang selama ini dikampanyekan para penganutnya.
"LGBT adalah persoalan penyimpangan yang mesti diluruskan. LGBT memiliki dampak merusak dan berpotensi mengancam masa depan anak-anak kita," tegas wakil rakyat dari daerah pemilihan Jawa Barat IV itu.
Pemerintah, ujarnya, harus menjadikan berbagai kasus yang menimpa anak-anak Indonesia ini sebagai peringatan keras untuk bersungguh-sungguh dalam melawan kejahatan seksual. Terutama yang terjadi pada anak-anak.
BACA JUGA: Mau Terhindar dari Virus Zika? Jangan Dulu ke Singapura!
"Negara harus keras dan tidak boleh tunduk kepada penjahat kemanusiaan ini," pungkasnya.(fas/jpnn)
BACA JUGA: Kuasa Hukum Jelaskan Suasana Penggeledahan di Rumah Aa Gatot
BACA JUGA: Brangkas Milik Aa Gatot yang Dicurigai Berisi Narkoba itu..
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bu Susi: Kurang apa lagi Legalitas untuk Mendorong Perikanan Indonesia?
Redaktur : Tim Redaksi