Kuwait Butuh 2.000 TKI Sektor Formal

Senin, 11 Maret 2013 – 17:57 WIB
JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaiamin Iskandar menyebutkan, kesempatan kerja bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) sektor formal dan profesional di Kuwait sangat terbuka lebar. Sedikitnya masih dibutuhkan 2.000 orang TKI formal yang dapat mengisi berbagai bidang pekerjaan yang tersedia tahun ini.

Kebutuhan TKI formal ini  seiring dengan visi Amir Kuwait untuk menjadikan Kuwait sebagai pusat keuangan dan perdagangan dunia di kawasan Teluk pada tahun 2025 dan keinginan Kuwait untuk meningkatkan pembangunan ekonominya serta melakukan diversifikasi ekonomi mulai tahun ini.

Karena itu, Muhaimin mengintruksikan kepada Atase Tenaga Kerja (Atnaker) agar dapat melakukan  membuka informasi perluasan kesempatan kerja di luar negeri dengan menjalankan "market intelligence" sehingga tersedia peluang kerja baru terutama bagi penempatan TKI formal di Kuwait.

“Selain mengoptimalkan aspek perlindungan dan pelayanan bagi TKI, para atnaker juga bertugas membuka peluang dan pasar kerja di negara-negara penempatan, terutama sektor formal dan profesional yang masih terbuka luas," kata Muhaimin melalui siaran pers diterima JPNN, Senin (11/3).

Pada kunjungan kali ini, Menakertrans mengangendakan pertemuan dan dialog dengan perwakilan TKI formal di Kuwait City, yang digagas bekerjasama dengan KBRI Kuwait. Hadir dalam pertemuan ini Duta Besar RI untuk Kuwait, Ferry Adamhar dan  Dirjen Binapenta Kemnakertrans Reyna Usman.

Muhaimin  berharap hubungan ketenagakerjaan Indonesia–Kuwait dapat diperluas untuk penempatan sektor formal dan profesional di berbagai bidang pekerjaan karena penempatan TKI domestik worker masih di Kuwait masih terkena moratorium sejak  1 September 2009.

“Kita terus mendorong penempatan TKI formal di Kuwait sebanyak-banyaknya. Apalagi kualitas TKI formal Indonesia sudah diakui kualitasnya oleh para user atau perusahaan-perusahaan Kuwait, kata Muhaimin

Selama ini TKI sektor formal yang bekerja di Kuwait meliputi bidang pekerjaan sektor minyak dan gas, perhotelan, restoran rumah sakit dan furnitur. Sementara masih ada peluang lain yang belum terisi, seperti sektor perawat, hospitality (tourism industry), IT, hingga konstruksi.

Saat ini Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kuwait hingga tahun 2012 berjumlah sekitar 16.574 orang. Sebanyak 1.982 orang bekerja di sektor formal dan profesional, dimana 1.246 orang bekerja di sektor swasta dan 736 orang bekerja di sektor pemerintahan. Sisanya yaitu sebesar 14.592 orang bekerja di sektor domestik.

Siang ini (11/3) waktu setempat, Menakertrans Muhaimin Iskandar dijadwalkan mengadakan pertemuan bilateral dengan Menteri Urusan Sosial dan Tenaga Kerja Kuwait untuk membicarakan penempatan dan perlindungan TKI formal dan informal (domestik worker) di Kuwait.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jika Rating Rendah, Dahlan tak Paksakan Nyapres

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler