Ketua KY Prof Eman Suparman, menegaskan, hal itu perlu dilakukan agar tidak terjadi "main mata" dalam proses persidangan sehingga mempengaruhi hasil putusan hakim nanti, mengingat pula Andi adalah kader partai penguasa, Demokrat.
"Saya akan uji, hakim tipikor yang akan menyidangkan Andi Mallarangeng ketika pesidangan," ujar Ketua KY Prof Eman Suparman saat tampil dalam seminar nasional memperingati hari anti korupsi dan HAM Internasional di gedung serba guna, Universitas Negeri Gorontalo (UNG), Senin (10/12).
Prof Eman Suparman juga menegaskan ia yang akan melakukan pemantauan langsung bahkan akan menyaksikan langsung jalanya sidang, bila kasus dugaan korupsi Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat itu sudah mulai disidangkan. Menurutnya, hakim yang menangani harus menjalankan tugas se profesional mungkin, mengingat profesi hakim merupakan profesi yang menentukan nasib orang.
"Kami tidak main-main dengan hakim. Harta disita, seseorang dipenjara, nyawa melayang karena putusan hakim. Lihat saja Antasari Azhar mantan ketua KPK yang kita ketahui bersama gagah, tapi dipenjara juga karena putusan hakim," terang Prof Eman.
Menurutnya hal ini dilakukan agar proses peradilan berjalan sesuai ketentuan dan hakim tidak terpengaruh terhadap siapa yang lagi disidang.
Seperti diketahui Andi Mallarangeng adalah menteri aktif pertama di Indonesia yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi. Andi dililit kasus mega proyek pembangunan pusat olahraga Hambalang di Bogor, Jawa Barat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Andi sebagai tersangka proyek senilai Rp 1,1 triliun tersebut.
Bekas juru bicara presiden tersebut juga dicekal untuk tidak bepergian ke luar negeri, sesuai surat permintaan pencegahan bepergian ke luar negeri yang dikirimkan KPK kepada Ditjen Imigrasi Kementrian Hukum dan HAM. Dalam surat KPK bernomor 4569/01-23/12/2012 tanggal 3 Desember tersebut juga dicantumkan pasal sangkaan, dimana Andi diduga melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 2 mengancam setiap orang yang memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian nasional. Sedangkan pasal 3 mengancam setiap orang yang menyelahgunakan wewenang atau jabatan. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara. (tro)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PNRI Resmi Ajukan Banding
Redaktur : Tim Redaksi