Langkah tersebut ditempuh, setelah sebelumnya sidang Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada 13 November lalu, memvonis panitia tender dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) selaku terlapor I, konsorsium PNRI terlapor II, dan PT.Astra Graphia terlapor III, terbukti melakukan persekongkolan untuk memenangkan tender e-KTP.
“Kita sudah daftarkan permohonan keberatan atas putusan KPPU Nomor 03/KPPU-L/2012 ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Langkah ini kita lakukan karena dalam putusan tersebut, banyak kalimat indikasi dan kemungkinan. Artinya Majelis KPPU mendasarkan putusan berdasarkan indikasi dan putusan, jadi bukan bukti atau pun saksi,” ujar Kuasa Hukum PNRI, Jimmy Simajuntak di Jakarta.
Alasan lain, tim investigator KPPU menurutnya, juga tidak pernah bisa membuktikan dalil dugaan persekongkolan seperti yang dituduhkan selama persidangan berlangsung. Tim investigator, hanya mendengarkan serta menguji saksi dan bukti-bukti yang diajukan PNRI dan Astra Graphia. Selain itu, putusan tersebut juga tidak bulat disuarakan seluruh majelis sidang.
“Bahkan dissenting opinion justru lahir dari Ketua Majelis, Sukarmi yang menyatakan belum cukup bukti. Oleh sebab itu PNRI mengajukan banding, untuk menjaga nama baik perusahaan,” katanya.
Sementara itu Ketua Manajemen Bersama Konsorsium PNRI, Adres Ginting, memastikan putusan KPPU, hingga saat ini tidak menunda pelaksanaan perekaman dan pencetakan kartu e-KTP. Dan tidak menghambat penyelesaian pencairan anggaran pengerjaan proyek e-KTP. Namun begitu, besaran denda tentu sangat berarti, karena mengingat dinamika yang terjadi dilapangan. Dimana pihak konsorsium terpaksa harus menutupi pos-pos anggaran demi mengejar target yang ada.
“Saat ini setidaknya sudah 105 juta kartu e-KTP yang telah dipersonalisasikan. Untuk tahun 2013, proses pencetakan kartu masih terus dilakukan dan kita pastikan akan diselesaikan sesuai target yang ditetapkan Kemendagri," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, majelis KPPU, 13 November 2012, memutus panitia tender selaku terlapor I, konsorsium PNRI selaku terlapor II, dan PT Astra Graphia selaku terlapor III, terbukti melakukan persekongkolan untuk memenangkan tender e-KTP. Mereka dianggap melanggar UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Atas putusan tersesebut, KPPU kemudian menghukum PNRI dengan membayar denda sebesar Rp 20 miliar, sementara PT Astra Graphia di denda Rp 4 miliar. Sidang KPPU digelar setelah sebelumnya dilaporkan oleh PT.BUmi Lestari, anggota Konsorsium Lintas Peruri yang kalah dalam tender.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Sita 33 Penyu Langka
Redaktur : Tim Redaksi