KY Bakal Sadap Hakim Nakal

Kamis, 19 Juli 2012 – 06:39 WIB

SURABAYA - Para hakim harus berpikir dua kali bila ingin bermain mata dengan para pencari keadilan. Sebab, Komisi Yudisial (KY) menyiapkan nota kesepahaman dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyadap para hakim mbeling.

"Kami meminta bantuan KPK. Mereka (KPK) yang punya alatnya," kata anggota Komisi Yudisial Ibrahim setelah acara training akuntabilitas kepada jurnalis kerja sama USAID-Jawa Pos Institute of Pro-Otonomi (JPIP) kemarin.

KY, kata Ibrahim, sudah menyiapkan dokumen kerja sama tersebut. Pihaknya tinggal mendatangi KPK dan merealisasikan kesepakatan tersebut. Dia mengungkapkan bahwa UU KY memungkinkan lembaganya merekam pembicaraan para hakim, namun dengan meminta bantuan aparat penegak hukum.

Dia optimistis bahwa langkah tersebut kian membikin para pengadil berhati-hati bertindak. "Selama ini rasanya belum kami lakukan. Dan lihat saja, kami merealisasikannya. Rasanya mereka yang macam-macam ketakutan," ucapnya.

KY dan Mahkamah Agung (MA) yang duduk di Majelis Kehormatan Hakim (MKH) memang getol menyidangkan hakim mbeling. Dalam setahun, 14 hakim nakal disidangkan. Di antaranya, yang paling ramai diberitakan adalah pemberhentian hakim PN Denpasar Putu Suika yang menerima fasilitas karaoke dari pihak beperkara.

Selama ini laporan hakim nakal yang masuk ke KY dari hari ke hari tidak kian surut. Ada saja para pencari keadilan yang mengadukan sepak terjang para hakim. Dan yang menyedihkan, sebagian di antara laporan-laporan tersebut menyangkut isu suap.

Sebagian lagi menyangkut teknis peradilan yang justru tak terkait kewenangan KY. Misalnya, para pencari keadilan meminta KY mengocok ulang komposisi hakim yang menangani suatu perkara. Ada juga yang meminta KY mengurangi hukuman seseorang yang telah dijatuhkan oleh hakim. "Kami pilah-pilah laporan itu. Hanya sepuluh persen yang bisa ditangani, terutama yang menyangkut sepak terjang hakim," katanya.

Ibrahim menambahkan, laporan yang masuk tersebut umumnya datang dari kota-kota besar di tanah air. Jakarta, Surabaya, dan Semarang adalah tiga kota besar yang menyuplai laporan perilaku lancung para pengadil tersebut.

Dalam menangani para hakim nakal, Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial lebih padu. Laporan hakim mbeling yang ditangani KY kini dilaporkan ke MA. Sebaliknya, penanganan hakim nakal oleh KY juga diketahui oleh MA. Langkah itu, kata dia, efektif mengurangi penanganan ganda laporan oleh dua lembaga itu. Upaya itu, kata Ibrahim, juga menghindarkan putusan hakim nakal yang berbeda. (git/c4/agm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Konstitusi Larang Mekanisme Pasar Atur Urusan Negara


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler