jpnn.com, SURABAYA - Komisi Yudisial (KY) menyebut setiap tahun selalu ada hakim yang dilaporkan dalam kasus perselingkuhan.
Lembaga yang bertugas mengawasi dan menjaga martabat para hakim tersebut memberikan perhatian terhadap kasus perselingkuhan yang menimpa hakim.
BACA JUGA: Kenali 5 Pemicu Pria Berselingkuh
”Tiap tahun kasus perselingkuhan di kalangan hakim pasti ada. Itu terbukti dari laporan pelanggaran kode etik yang ada di kantor kami,” ujar Kepala Biro Pengawasan Perilaku Hakim KY Republik Indonesia Kemas Abdul Roni saat berdiskusi dengan awak redaksi Jawa Pos, Rabu (6/3).
Perilaku tersebut, menurut Roni, tidak terlepas dari tiga faktor. Pertama, soal penugasan hakim yang biasanya jauh dari rumah. Hakim itu biasanya berangkat sendiri ke kota tersebut.
BACA JUGA: Dituduh Selingkuh, Istri Dibacok Suami di Depan Anak
BACA JUGA: Suami Sibuk Kerja, Istri Sering Bawa Selingkuhan ke Rumah
Istrinya masih tinggal di tempat lamanya. Nah, hakim yang jauh dari istri rentan tergoda. Apalagi bila dia jarang pulang.
BACA JUGA: KY dan MA Diminta Selidiki Vonis Bebas kepada Bandar Narkoba
Kedua, hakim itu memang tidak tahan godaan. Menurut mantan jaksa di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut, itu merupakan bagian dari penyakit moral dan integritas hakim yang kebanyakan dilaporkan ke KY.
Yang terakhir adalah kesombongan. Gaji hakim yang cukup tinggi membuat mereka rentan tergelincir pada persoalan perselingkuhan.
”Coba bayangkan, tugas di daerah, tapi gajinya gede. Jadinya, hakim suka berfoya-foya dan bisa tersandung perselingkuhan,” terangnya. Kendati begitu, imbuh dia, hakim yang perilakunya lurus jauh lebih banyak.
Roni menambahkan, kasus perselingkuhan hakim selalu diselidiki. KY memberikan rekomendasi, sedangkan sanksi bergantung Mahkamah Agung (MA) sendiri. Di antara perkara etik yang ditangani itu, tidak sedikit hakim yang bertugas di pengadilan agama.
KY bersama MA pun berupaya keras agar kasus-kasus perselingkuhan semacam itu tak berulang. Salah satu upayanya ialah menyarankan kepada MA untuk sering merotasi hakim. ”Kalau bisa tiga tahun sekali,” ucapnya.
Selain kasus perselingkuhan hakim, Roni sering mendapat laporan mengenai perilaku hakim dalam persidangan. Namun, dia menyatakan, laporan tersebut sulit dibuktikan. Bukan karena KY tidak melakukan penyelidikan. Tapi, bukti yang kurang kuat membuat KY sulit menemukan unsur pelanggaran kode etik.
BACA JUGA: Suami Jarang Ajak Begituan, Istri Punya Banyak Selingkuhan
Roni mengharapkan setiap laporan disertai bukti. Minimal ada bukti foto dan rekaman percakapan. Selain itu, video sangat membantu proses pembuktian dan penyelidikan nanti. ”Kami juga punya tim analisis, yang menganalisis semua bukti dari perilaku hakim,” ucapnya. (den/c9/git)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ada Tren Perceraian PNS Marak Gara-gara Perselingkuhan
Redaktur & Reporter : Soetomo