KY Berangkatkan Beking Dugem

Selasa, 01 Oktober 2013 – 07:03 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) kecolongan karena ternyata dari Sembilan hakim yang diberangkatkan untuk studi ke Turki pada pekan lalu salah satunya diduga sedang melanggar kode etik.

Yuningtyas Upiek Kartikawati, nama hakimnya, dilaporkan ke lembaga penjaga marwah hakim itu karena dituding menjadi beking (pelindung) tempat dugem di Bali.

BACA JUGA: Pegawai Kemendikbud Punya Rekening Rp5 Miliar

Pelapor Upiek ke KY, Rusdianto, menyesalkan pemberangkatan hakim dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) itu karena sesuai ucapan KY, mereka yang diberangkatkan ke Turki merupakan para hakim teladan. Selain Sembilan hakim, bersamaan dengan itu juga diberangkatkan Sembilan orang jaksa yang dinilai teladan.

Jika dinilai teladan, kata Rusdianto, hakim Upiek diketahui sebagai salah satu pencetus dan pengambil kebijakan salah satu tempat dugem di Denpasar, Bali, sehingga menyalahi kode etik.

BACA JUGA: ESDM Gandeng Polri Telusuri Tambang Liar Nikel

"Laporan sudah diterima KY. Sudah kita laporkan sejak Mei sebenarnya tapi diminta dilengkapi berkasnya. Baru bisa kita penuhi hari ini (kemarin) terdiri atas foto copy salinan putusan dan bukti-bukti pendukung lainnya," ujarnya di gedung KY, kemarin.
       
Rusdianto mengaku tidak mudah untuk memenuhi pelengkapan berkas itu. Sebab dirinya harus terbang ke Bali guna meminta langsung kepada PN Denpasar atas putusan yang bisa membuktikan bahwa Upiek terlibat dalam bisnis dugem.

"Berkas putusannya harus ada stempel basah dari PN Denpasar. Saya melihat sangat pentingnya database dan riwayat semua hakim yang perlu dikaji KY, walaupun dia belum pernah diperiksa," pikirnya.
       
Dirinya yang merupakan pengacara mengetahui hakim Upiek terlibat dalam pengelolaan tempat dugem saat menangani perkara kliennya Jones Evan, seorang WN Inggris yang menetap di Filipina. Saat itu kliennya tersebut berperkara dengan kerabat Upiek bernama Sean.

BACA JUGA: Internal PPP Desak Suryadharma Maju Capres

Evan yang merupakan desainer interior berperkara dengan Sean karena jasanya saat mendesain Sky Garden, di Denpasar, tidak lekas dibayar. Akhirnya Sean digugat ke PN Denpasar. Upiek yang saat itu bertugas di PN Tangerang, rela terbang ke Bali demi bersaksi membela Sean.

"Di sidang dia bersaksi kalau dia adalah pencetus ide Sky Garden, penggalangan dana, pengambil keputusan, dan banyak hal keterlibatannya di tempat hiburan itu," kisah Rusdianto.

Menanggapi itu, Komisioner KY, Djaja Ahmad Jayus, mengatakan bahwa nama-nama hakim yang dikirim ke Turki adalah pilihan Mahkamah Agung (MA). "Mekanisme itu, MA yang menentukan pilihan," kelitnya.     

Dari rekomendasi untuk ke Turki itu, kata Djaja, dinilai MA merupakan para hakim yang memiliki prestasi dan kinerja mumpuni. Usai menyeleksi, KY kemudian menyerahkan nama-nama itu ke MA untuk dipilih siapa yang berhak ikut ke Turki. "Kita hanya menyodorkan nama-nama. Dan Bu Upiek itu masuk rangking. Jadi dia ikut ke Turki," ucapnya.

Djaja bertekad untuk segera melakukan proses atas laporan Rusdiyanto. Apabila benar hakim Upiek terbukti melanggar kode etik perilaku hakim, KY tidak segan akan menjatuhkan hukuman. "Kalau terbukti ada dugaan pelanggaran, akan diproses, dipanggil. Tapi kan belum tentu ada pelanggaran, karena masih dalam telaah," pikirnya.(gen)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemenang Konvensi Berpeluang Menangi Pilpres


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler