KY Bidik Hakim Agung Rekan Yamanie

Rabu, 12 Desember 2012 – 22:41 WIB
JAKARTA – Komisi Yudisial (KY) terus mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan adanya manipulasi putusan oleh Hakim Agung Imron Anwari terkait vonis atas terpidana mati perkara narkoba Hengky Kurniawan. Bukti-bukti itu perlu dikumpulkan sebelum KY memeriksa Imron.

“Ditengarai dia (Imron) terlibat berdasarkan laporan yang masuk kepada kami,” ujar komisioner KY bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, Suparman Marzuki, di Jakarta, Rabu (12/12).

Karena itu jika bukti-bukti yang dirasa nantinya cukup lengkap, lanjut Suparman, KY akan segera memanggil Imron. Langkah ini sesuai Undang-Undang Nomor 22 tahun 2004 tentang KY mengatur, pemanggilan dan pemeriksaan hakim bisa dilakukan jika muncul dugaan pelanggaran kode etik hakim.

Sementara Pasal 22 Ayat (4) menyebutkan, setiap hakim wajib memberikan keterangan atau data yang diminta KY terkait pengawasan terhadap perilaku hakim dalam jangka waktu paling lambat 14 hari, terhitung sejak tanggal permintaan KY diterima. “Laporan sudah masuk dan kami masih terus memperbanyak bukti keterlibatannya,” katanya.

Sementara Mahkamah Agung (MA) menolak memeriksa Imron Anwari. Juru Bicara MA, Djoko Sarwoko menyatakan bahwa Imron tidak terlibat kasus berubahnya vonis atas Hengky Gunawan dari 15 tahun menjadi 12 tahun penjara yang telah menyerat hakim agung Ahmad Yamanie.

Sidang MKH Selasa (11/12) kemarin memutuskan untuk memecat Yamanie secara tidak terhormat. Ia didakwa seorang diri mengubah vonis tanpa sepengetahuan majelis hakim lainnya, yakni Imron dan Nyak Pha. Namun Yamanie dalam pembelaannya mengaku tidak melakukannya seorang diri.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Usut Kasus Korupsi BlackBerry, Kejagung Libatkan PPATK

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler