KY Dalami Dugaan Pelanggaran Etika Hakim PN Kupang

Kamis, 26 April 2012 – 20:44 WIB

JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) akan memrioritaskan kasus laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim di Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) terkait laporan dari Direktorat Jendral (Dirjen) Bea Cukai yang kalah dalam gugatan pra peradilan terkait kasus dugaan penyelundupan pakaian bekas. Ketua KY, Eman Suparman, mengatakan, bahwa setiap laporan tentang perilaku hakim yang masuk akan menjadi prioritas KY.

Menurut Erman, pihaknya banyak menerima laporan tentang dugaan pelanggaran oleh hakim.  “Kalau sudah ada laporan harus segera kami periksa, karena banyak juga kasus seperti itu yang menjadi prioritas kami,” kata Eman  kepada wartawan di Jakarta, Kamis (26/4).

Hanya saja Eman mengaku belum melakukan pengecekan. Karenanya, Eman berjanji pihaknya akan segera melakukan pengecekan terhadap laporan tersebut.
 
Sebelumnya Ditjen Bea Cukai melaporkan para hakim di PN Kupang, sekaligus mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Mahkamah Agung (MA) dan KY. Langkah Ditjen Bea Cukai itu menyusul dikabulaknnya gugatan pra peradilan terkait kasus penyitaan pakaian bekas dari Timor Leste menuju Flores, Indonesia.
       
“Kami memohon perlindungan hukum kepada MA dan KY pada 2 April atas putusan PN Kupang yang memenangkan gugatan praperadilan dari tersangka terkait penyitaan pengiriman pakaian bekas,” kata Juru bicara Direktorat Jenderal Bea Cukai, Martediansyah.
       
Dijelaskannya, peristiwa ini berawal ketika Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Kupang menggagalkan dugaan pengiriman pakaian bekas tanpa dokumen resmi menggunakan kapal perahu KLM Intan Purnama dari Timor Leste menuju Flores, beberapa waktu lalu.
       
Petugas pabean mencurigai kapal yang dinahkodai Abu Hari Nuru itu tidak dilengkapi dokumen resmi, sehingga dilakukan penyitaan terhadap seluruh muatan maupun kapalnya.  Petugas juga menetapkan Abu Hari Nuru sebagai tersangka penyelundupan.

Tetapi Abu Hari Nuru  mengajukan gugatan praperadilan. Gugatan Abu dikabulkan PN Kupang.  Tapi Ditjen Bea Cukai menganggap ganjil putusan itu. Sebab, petugas sudah bertindak sesuai UU Kepabeanan.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengamat: LNS Harusnya Tidak Dibiayai Negara


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler