JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) memastikan akan mengusut dugaan pelanggaran kode etik dalam kasus pengalihan status penahanan Kadis PU Deliserdang Ir Faisal dan Bendahara Dinas PU Deliserdang Elvian, dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah.
Lembaga pengawas perilaku para hakim itu saat ini sedang mendalami kemungkinan adanya permainan dalam kasus dugaan korupsi Rp105 miliar yang ditangani Pengadilan Tipikor Medan itu.
"Kita mendalami bukti-buktinya dulu. Kalau buktinya kuat, termasuk dugaan adanya permainan uang untuk pengalihan status penahanan ini, ya pasti KY akan menjatuhkan sanksi," ujar Wakil Ketua KY, Imam Anshori Saleh kepada JPNN kemarin (28/1).
Terkait laporan kasus tersebut yang disampaikan LBH Medan ke KY, Imam mengaku belum mengeceknya, apakah sudah masuk atau belum. Yang pasti, seperti pernah dikatakan Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Suparman Marzuki, tanpa adanya laporan pun KY akan bergerak. Terlebih, kata Suparman, kasusnya sudah diberitakan media massa.
Imam menjelaskan, jika dari bukti-bukti ditemukan ada indikasi kuat permainan, maka langkah selanjutnya KY akan melakukan pemeriksaan. "Kita akan panggil saksi-saksi," ujar Imam.
Seperti diketahui pada Rabu (9/1) majelis hakim tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan mengalihkan status penahanan Faisal dan Elvian dari tahanan Rutan Tanjung Gusta Medan menjadi tahanan rumah.
Namun pengalihan tahanan itu, tidak dibacakan didepan persidangan. Malamnya sekira pukul 23.40 WIB, kedua terdakwa dijemput langsung oleh perwakilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Lubukpakam Jhon Wesly.
Pengalihan penahanan itu, berdasarkan ‘surat keterangan sakit’ ditandatangani oleh dr.Frans Sihombing dari RSU Sari Mutiara Lubukpakam. Surat yang dikeluarkan pada 7 Januari 2013 itu menyatakan bahwa Faisal dan Elvian mengalami penyakit kelainan pada ulu hati disertai dengan muntah, mual dan badan lemas (Dyspepsia) sehingga kedua terdakwa dianjurkan untuk opname.
Selain itu, ada juga surat permohonan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang yang intinya meminta pengalihan penahanan terdakwa korupsi Faisal dan Elvian. Surat itu ditandatangani oleh Sekretaris Daerah UP Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Agus.
Begitupun, saat menjalani persidangan lanjutan di PN Medan, kedua terdakwa yang tidak didampingi jaksa maupun tim medis menyakan sehat-sehat saja dan dapat mengikuti persidangan. Bahkan Faisal mengaku dirinya hanya mengalami sakit gigi. (sam/jpnn)
Lembaga pengawas perilaku para hakim itu saat ini sedang mendalami kemungkinan adanya permainan dalam kasus dugaan korupsi Rp105 miliar yang ditangani Pengadilan Tipikor Medan itu.
"Kita mendalami bukti-buktinya dulu. Kalau buktinya kuat, termasuk dugaan adanya permainan uang untuk pengalihan status penahanan ini, ya pasti KY akan menjatuhkan sanksi," ujar Wakil Ketua KY, Imam Anshori Saleh kepada JPNN kemarin (28/1).
Terkait laporan kasus tersebut yang disampaikan LBH Medan ke KY, Imam mengaku belum mengeceknya, apakah sudah masuk atau belum. Yang pasti, seperti pernah dikatakan Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Suparman Marzuki, tanpa adanya laporan pun KY akan bergerak. Terlebih, kata Suparman, kasusnya sudah diberitakan media massa.
Imam menjelaskan, jika dari bukti-bukti ditemukan ada indikasi kuat permainan, maka langkah selanjutnya KY akan melakukan pemeriksaan. "Kita akan panggil saksi-saksi," ujar Imam.
Seperti diketahui pada Rabu (9/1) majelis hakim tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan mengalihkan status penahanan Faisal dan Elvian dari tahanan Rutan Tanjung Gusta Medan menjadi tahanan rumah.
Namun pengalihan tahanan itu, tidak dibacakan didepan persidangan. Malamnya sekira pukul 23.40 WIB, kedua terdakwa dijemput langsung oleh perwakilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Lubukpakam Jhon Wesly.
Pengalihan penahanan itu, berdasarkan ‘surat keterangan sakit’ ditandatangani oleh dr.Frans Sihombing dari RSU Sari Mutiara Lubukpakam. Surat yang dikeluarkan pada 7 Januari 2013 itu menyatakan bahwa Faisal dan Elvian mengalami penyakit kelainan pada ulu hati disertai dengan muntah, mual dan badan lemas (Dyspepsia) sehingga kedua terdakwa dianjurkan untuk opname.
Selain itu, ada juga surat permohonan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang yang intinya meminta pengalihan penahanan terdakwa korupsi Faisal dan Elvian. Surat itu ditandatangani oleh Sekretaris Daerah UP Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Agus.
Begitupun, saat menjalani persidangan lanjutan di PN Medan, kedua terdakwa yang tidak didampingi jaksa maupun tim medis menyakan sehat-sehat saja dan dapat mengikuti persidangan. Bahkan Faisal mengaku dirinya hanya mengalami sakit gigi. (sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... ICW Laporkan Hakim Angie ke KY
Redaktur : Tim Redaksi