JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan anggaran Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID). Hari ini (25/1), Komisi Antirasuah akan melakukan pemeriksaan terhadap Pelaksana tugas (plt) Sekretaris Jenderal DPR RI, Winantuningtyastiti.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tsk (tersangka) HAS (Haris Andi Surahman)," terang Kabag Informasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jumat (25/01).Kasus DPID sendiri sudah masuk dalam persidangan dengan dua terdakwa Fadh A. Rafiq dan Wa Ode Nurhayati.
Haris lantas menyusul sebagai tersangka. Ia diduga menjadi perantara antara Wa Ode dan Fadh dalam pemberian suap. Nama Haris ikut dijadikan tersangka setelah beberapa kali disebutkan perannya dalam sidang Fadh maupun Wa Ode.
Ia menjadi perantara suap terhadap pengurusan alokasi anggaran untuk tiga daerah calon penerima DPID yakni, Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah.
Wa Ode sebagai anggota DPR Fraksi PAN diduga menerima uang Rp 5,5 miliar dari Fadh A Rafiq. Uang yang diduga suap untuk meloloskan tiga kabupaten tersebut diberikan melalui Haris. Sebenarnya, Fadh menjatahkannya 6 miliar, tetapi oleh Haris diambil Rp 500 juta untuk jatahnya sendiri sebagai perantara.
Belakangan, karena proyek tersebut tidak masuk dalam daftar penerima DPID, Fadh pun meminta uang yang sudah diserahkannya melalui Haris itu dikembalikan Wa Ode.
Wa Ode mengaku telah mengembalikannya. Selain Haris, masih ada beberapa nama lain yang juga disebut dalam sidang Wa Ode dan Fadh seperti Tamsil Linrung dan Mirwan Amir. Namun, sejauh ini KPK belum memanggil lagi kedua orang tersebut untuk menjadi saksi Haris. (flo/jpnn)
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tsk (tersangka) HAS (Haris Andi Surahman)," terang Kabag Informasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jumat (25/01).Kasus DPID sendiri sudah masuk dalam persidangan dengan dua terdakwa Fadh A. Rafiq dan Wa Ode Nurhayati.
Haris lantas menyusul sebagai tersangka. Ia diduga menjadi perantara antara Wa Ode dan Fadh dalam pemberian suap. Nama Haris ikut dijadikan tersangka setelah beberapa kali disebutkan perannya dalam sidang Fadh maupun Wa Ode.
Ia menjadi perantara suap terhadap pengurusan alokasi anggaran untuk tiga daerah calon penerima DPID yakni, Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah.
Wa Ode sebagai anggota DPR Fraksi PAN diduga menerima uang Rp 5,5 miliar dari Fadh A Rafiq. Uang yang diduga suap untuk meloloskan tiga kabupaten tersebut diberikan melalui Haris. Sebenarnya, Fadh menjatahkannya 6 miliar, tetapi oleh Haris diambil Rp 500 juta untuk jatahnya sendiri sebagai perantara.
Belakangan, karena proyek tersebut tidak masuk dalam daftar penerima DPID, Fadh pun meminta uang yang sudah diserahkannya melalui Haris itu dikembalikan Wa Ode.
Wa Ode mengaku telah mengembalikannya. Selain Haris, masih ada beberapa nama lain yang juga disebut dalam sidang Wa Ode dan Fadh seperti Tamsil Linrung dan Mirwan Amir. Namun, sejauh ini KPK belum memanggil lagi kedua orang tersebut untuk menjadi saksi Haris. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rizal Setia Temani Mallarangeng Bersaudara
Redaktur : Tim Redaksi