jpnn.com, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) sebaiknya dapat memeriksa Hakim Ad Hoc Tipikor Ansori, atas dugaan ketidaknetralan dalam memeriksa peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming.
Pemeriksaan kepada Hakim Ad Hoc Tipikor Ansori juga perlu dilakukan lantaran rekam jejak yang pernah memperkuat putusan bebas pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal (PT BLEM) Samin Tan.
BACA JUGA: Eks Penyidik KPK Minta Hakim Ansori Tegas: Jangan Ringankan Hukuman Mardani Maming
“Bisa (KY memanggil Hakim Agung Ansori) jika ada indikasi penyelewengan atau ketidaknetralan,” tegas pakar hukum dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar, Jumat (27/9).
Abdul Fickar menegaskan pemeriksaan Komisi Yudisial (KY) kepada Hakim Ad Hoc Tipikor Ansori sangat diperlukan guna membuktikan kebenaran atas dugaan ketidaknetralan dalam proses peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming.
BACA JUGA: Aksi Tolak PK Mardani Maming: Hakim Ansori Tidak Memiliki Visi Pemberantasan Korupsi
“Karena itu juga bagian dari tanggung jawab KY apalagi jika ada isu-isu yang kurang sedap terhadap salah satu hakim yang menangani perkaranya (Hakim Ansori),” papar Abdul Fickar.
Dengan demikian, Abdul Fickar berharap, Mahkamah Agung (MA) dapat bersikap obyektif berdasarkan novum dan bebas dari kepentingan maupun intervensi dalam memeriksa hingga memutuskan peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming.
BACA JUGA: Pernah Vonis Bebas Koruptor, Hakim Ansori Didesak Memihak Masyarakt di PK Mardani Maming
“Oleh sebab itu KY harus mengawal kasus ini karena kekhawatiran masyarakat itu pasti didasarkan pada indikasi-indikasi yang kuat,“ pungkas dia.
Sekadar informasi, Hakim Ad Hoc Tipikor Ansori pernah menolak permohonan jaksa KPK atas Pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal (PT BLEM) Samin Tan dalam kasus suap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih.
Kala itu, Ansori bersama Suhadi dan Suharto menolak kasasi yang diajukan oleh KPK sehingga Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk (BLEM), Samin Tan tetap bebas dari hukuman.
Hakim Ansori juga terlibat dalam menolak upaya kasasi JPU atas putusan bebas mantan Bupati Natuna 2010-2011 Raja Amirullah dalam kasus korupsi tunjangan rumah dinas DPRD Natuna 2011-2015.
Nama eks Bendum PBNU Mardani H Maming sendiri kembali mencuat usai kedapatan mendaftarkan PK secara diam-diam pada 6 Juni 2024.
Dalam ikhtisar proses perkara itu disebutkan Majelis Hakim yang memimpin Peninjauan Kembali (PK) Mardani H Maming ialah Ketua Majelis DR. H. Sunarto, SH. MH, Anggota Majelis 1 H. Ansori, SH, MH dan Anggota Majelis 2 Dr. PRIM Haryadi, S, M.H. Sementara Panitera Pengganti dalam proses Peninjauan Kembali (PK) Mardani H Maming ialah Dodik Setyo Wijayanto, S.H.
Dilansir dari laman Kepaniteraan MA, permohonan PK Mardani Maming teregister dengan nomor perkara: 1003 PK/Pid.Sus/2024. Saat ini PK Mardani H Maming berstatus proses pemeriksaan Majelis Hakim Mahkamah Agung atau MA. (dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif