Aksi Tolak PK Mardani Maming: Hakim Ansori Tidak Memiliki Visi Pemberantasan Korupsi

Senin, 23 September 2024 – 13:01 WIB
Hakim Ad Hoc Tipikor yang juga Majelis Hakim di peninjauan kembali (PK) Mardani H Maming, Ansori, dinilai tidak memiliki visi pemberantasan korupsi dan kemungkinan jiwanya terkontaminasi. Foto: dok sumber

jpnn.com, JAKARTA - Hakim Ad Hoc Tipikor yang juga Majelis Hakim di peninjauan kembali (PK) Mardani H Maming, Ansori, dinilai tidak memiliki visi pemberantasan korupsi dan kemungkinan jiwanya terkontaminasi.

Hal ini lantaran rekam jejak Hakim Ad Hoc Tipikor Ansori yang pernah memperkuat putusan bebas Pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal (PT BLEM) Samin Tan dan kini diduga cawe-cawe dalam proses peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming.

BACA JUGA: Ghufron Diduga intervensi PK Maming, Eks Komisioner KPK: Koruptor Harus Dihukum Berat

Hal itu disampaikan Koordinator Aksi Komite Rakyat Anti Korupsi (Keras) Faizal saat memimpin seribu massa aksi atau demo yang mendesak agar Mahkamah Agung (MA) dapat menolak proses peninjauan kembali (PK) Mardani H Maming. Seribu massa dari Komite Rakyat Anti Korupsi (Keras) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat, Senin (23/9).

“Hakim Ad Hoc Tipikor Ansori tidak memiliki visi pemberantasan korupsi kemungkinan jiwanya terkontaminasi,” tegas dia dalam orasinya.

BACA JUGA: Pernah Vonis Bebas Koruptor, Hakim Ansori Didesak Memihak Masyarakt di PK Mardani Maming

Atas dasar itu, kata Faizal, Komite Rakyat Anti Korupsi (Keras) untuk mendesak Ketua Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk segera menyelenggarakan sidang majelis kehormatan hakim (MKH) bersama mengadili dan memutus dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman prilaku hakim.

Dugaan pelanggaran kode etik kuat dilakukan Ketua Hakim Agung Sunarto dan Hakim Agung Anggota Ansori di peninjauan kembali (PK) Mardani H Maming.

BACA JUGA: Rekam Jejak Hakim Ansori Jadi Sorotan, PK Mardani Maming Tak Boleh Menyimpang dari Fakta Hukum

“Mendesak Ketua Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk segera menyelenggarakan sidang majelis kehormatan hakim (MKH) bersama Mahkamah Agung untuk mengadili dan memutus dugaan pelanggaran kode etik dan pedoma prilaku hakim. Yang diduga dilakukan oleh Hakim Agung Sunarto (Ketua) dan Hakim Agung Ansori (Anggota 1) terkait dugaan abuse of power dan gratifikasi dalam permohonan peninjauan kembali (PK) terpidana kasus korupsi Mardani H Maming,” tegas dia.

Faizal juga meminta, agar Hakim Agung Sunarto dan Ansori yang diduga kuat telah melakukan abuse of power dalam peninjauan kembali atau PK Mardani H Maming untuk diberikan sanksi keras berupa pemecatan. Mahkamah Agung, kata dia, diharapkan dapat mengambil keputusan bijak dan adil dalam kasus ini.

“Kami berharap Mahkamah Agung dapat mengambil keputusan yang bijak dan adil dalam kasus ini. Keputusan tegas dan objektif akan menjadi bukti nyata komitmen Mahkamah Agung dalam memberantas korupsi,” tegas dia.

Faizal berharap, Mahkamah Agung secara tegas dapat menolak permohonan peninjauan kembali atau PK yang diajukan oleh Mardani H Maming. Mahkamah Agung, lanjut dia, diminta dapat konsisten pada putusan hukum berkekuatan tetap terkait vonis mantan Bendum PBNU tersebut.

“Mahkamah Agung diharapkan tetap konsisten pada putusan hukum yang berkekuatan tetap. Penolakan permohonan PK ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para koruptor lainnya dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan Indonesia,” pungkasnya.

Sekadar informasi, Hakim Ad Hoc Tipikor Ansori pernah menolak permohonan jaksa KPK atas Pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal (PT BLEM) Samin Tan dalam kasus suap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih.

Kala itu, Ansori bersama Suhadi dan Suharto menolak kasasi yang diajukan oleh KPK sehingga Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk (BLEM), Samin Tan tetap bebas dari hukuman.

Hakim Ansori juga terlibat dalam menolak upaya kasasi JPU atas putusan bebas mantan Bupati Natuna 2010-2011 Raja Amirullah dalam kasus korupsi tunjangan rumah dinas DPRD Natuna 2011-2015. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler