JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Setiyabudhi Tedjocahyono dalam operasi tangkap tangan, Jumat (22/3), di PN Bandung. KY menyesalkan masih ada oknum hakim melakukan perbuatan tidak terpuji. Terlebih peristiwa itu terjadi setelah kenaikan tunjangan hakim yang cukup signifikan diberikan.
“Karenanya KY meminta peristiwa ini sekali lagi dijadikan momentum oleh lembaga peradilan utk memperbaiki diri,” ucap juru bicara KY, Asep Rahmat Fajar, dalam keterangan pers yang diterima wartawan, Jumat (22/3).
KY mendorong Mahkamah Agung mengambil tindakan tegas terhadap Setiyabudhi yang juga bekas Ketua PN Tanjung Pinang, Bangka Belitung itu. Asep menegaskan, KY meminta MA segera memberhentikan sementara Setiyabudhi.
“KY meminta MA memberhentikan sementara scepatnya hakim terkait dan memberhentikan tetap apabila telah ada putusan berkekuatan hukum tetap,” kata Asep.
Selain itu, Asep menegaskan, KY meminta MA menghentikan hak-haknya sebagaimana telah di atur dalam peraturan perundang-undangan. Sementara itu, `Humas MA, Ridwan Mansyur belum menjawab Short Messages Service yang dikirim JPNN sore ini. Seperti diketahui OTT yang dilakukan KPK, Jumat (22/3) pukul 14.15menangkap Wakil Ketua PN Bandung, Setiyabudhi Tedjocahyono.
Selain Setiyabudhi, KPK juga mengamankan seorang swasta berinisial A dan sejumlah uang sebagai barang bukti. Informasi yang dihimpun Setiyabudhi diperkirakan tiba di gedung KPK malam ini.
“Nanti malam sekitar pukul 08.00 kita akan memberikan keterangan lebih detail. Mungkin ( Setiyabudhi sudah tiba di KPK),” kata juru bicara KPK, Johan Budi, siang tadi. (boy/jpnn)
“Karenanya KY meminta peristiwa ini sekali lagi dijadikan momentum oleh lembaga peradilan utk memperbaiki diri,” ucap juru bicara KY, Asep Rahmat Fajar, dalam keterangan pers yang diterima wartawan, Jumat (22/3).
KY mendorong Mahkamah Agung mengambil tindakan tegas terhadap Setiyabudhi yang juga bekas Ketua PN Tanjung Pinang, Bangka Belitung itu. Asep menegaskan, KY meminta MA segera memberhentikan sementara Setiyabudhi.
“KY meminta MA memberhentikan sementara scepatnya hakim terkait dan memberhentikan tetap apabila telah ada putusan berkekuatan hukum tetap,” kata Asep.
Selain itu, Asep menegaskan, KY meminta MA menghentikan hak-haknya sebagaimana telah di atur dalam peraturan perundang-undangan. Sementara itu, `Humas MA, Ridwan Mansyur belum menjawab Short Messages Service yang dikirim JPNN sore ini. Seperti diketahui OTT yang dilakukan KPK, Jumat (22/3) pukul 14.15menangkap Wakil Ketua PN Bandung, Setiyabudhi Tedjocahyono.
Selain Setiyabudhi, KPK juga mengamankan seorang swasta berinisial A dan sejumlah uang sebagai barang bukti. Informasi yang dihimpun Setiyabudhi diperkirakan tiba di gedung KPK malam ini.
“Nanti malam sekitar pukul 08.00 kita akan memberikan keterangan lebih detail. Mungkin ( Setiyabudhi sudah tiba di KPK),” kata juru bicara KPK, Johan Budi, siang tadi. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Intai Penyuap Wakil Ketua PN Bandung Sejak Pagi
Redaktur : Tim Redaksi