Perubahan budaya tersebut justru diapresiasi oleh KY, karena dapat diartikan para hakim kini semakin hati-hati dengan tawaran suap yang biasanya terjadi di pengadilan-pengadilan strategis. "Kalau sudah mengeluh minta kenaikan gaji, itu artinya mereka (hakim) sudah tidak bisa neko-neko," ujar komisioner KY Jaja Ahmad Yusuf dalam diskusi mingguan di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (22/12).
Para hakim juga tak lagi rewel meminta mutasi ke Jawa. Selain gaji hakim akan disesuaikan dengan pejabat negara, mulai awal Januari 2013, Kementerian Keuangan akan memberikan tunjangan kemahalan bagi hakim yang bertugas di luar Jawa.
Sebaliknya, para hakim di Jawa tidak mendapat tunjangan yang besarnya bervariasi antara Rp 300 ribu hingga Rp 10 juta rupiah tersebut. "Kalau ditanya, para hakim tentu pengennya pindah ke Jawa. Tapi bukan karena pengadilan di Jawa lebih basah, melainkan fasilitas di daerah memang lebih terbatas," tutur Jaja.
KY tidak menjamin pemberian tunjangan kemahalan akan menghilangkan secara total praktik mafia peradilan. Namun, kenaikan kesejahteraan diyakini bakal memangkas praktik kotor yang motifnya memenuhi kebutuhan hidup.
"Penindakan tegas terhadap hakim agung yang melakukan mafia peradilan juga berimbas positif bagi jajaran di daerah dan juga di MA. Mereka melihat pengawasan dari masyarakat kini semakin kuat," terang Jaja.
Selain memungkinkan laporan via online, KY juga telah membuka pos-pos laporan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim di sejumlah daerah. Laporan dari masyarakat kini juga semakin akuntabel, karena masyarakat sudah terbiasa melengkapi laporannya dengan rekaman audio, video, atau foto proses persidangan maupun bukti pelanggaran.
Dalam paparan kinerja tahun ini, KY menerima 1.482 laporan pelanggaran kode etik hakim dari masyarakat. Mayoritas aduan berupa tidak profesional dalam menjalankan tugas. Dari jumlah laporan tersebut, sebanyak 482 hakim telah diperiksa dan mendapatkan sanksi.
Sanksi yang direkomendasikan KY ke MA mulai sanksi ringan berupa teguran tertulis, sanksi sedang berupa larangan bersidang selama beberapa waktu (hakim nonpalu), hingga sanksi berat berupa pemberhentian secara tidak hormat. (dim/noe)
BACA ARTIKEL LAINNYA... MA Butuh Sebulan Pecat Aceng
Redaktur : Tim Redaksi