MA Butuh Sebulan Pecat Aceng

Minggu, 23 Desember 2012 – 06:00 WIB
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) telah menerima surat rekomendasi pemberhentian Bupati Garut Aceng HM Fikri  dari DPRD Garut pada Jumat lalu. Ketua MA Hatta Ali bahkan telah menugaskan Ketua Muda Urusan Lingkungan Tata Usaha Negara, Paulus Effendie Lotulung untuk menunjuk majelis hakim yang akan menyidangkan perkara.

Juru Bicara MA Djoko Sarwoko mengatakan, majelis hakim tata usaha negara biasanya beranggotakan tiga hingga lima orang hakim agung. Majelis membutuhkan setidaknya 14 hari hingga 30 hari untuk mengambil putusan tentang keabsahan proses pemberhentian kepala daerah.

Majelis akan menentukan hasil pemeriksaan laporan dalam bentuk putusan. Putusan majelia ada dua pilihan, yakni usulan pemakzulan sudah tepat atau tidak.  "Prosesnya memang harus cepat, karena tenggat waktunya hanya 30 hari (terhitung sejak paripurna DPRD)," terang Djoko, Sabtu (22/12).

Setelah majelis mengambil putusan, MA akan mengirimkan pada DPRD Garut untuk dibahas lagi dalam rapat paripurna yang dihadiri tiga perempat jumlah anggota DPRD. Bila putusan MA bisa diterima, DPRD selanjutnya akan mengusulkan pada presiden untuk memberhentikan Aceng dari jabatannya.

Presiden melalui menteri dalam negeri akan memutuskan tentang usulan tersebut dalam waktu 30 hari. Pemakzulan kepala daerah diatur dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam UU tersebut, seorang pemimpin daerah yang sudah tidak dipercaya rakyat, DPRD dapat mengusulkan pemakzulan ke MA. "Usulan sudah diproses, jadi tunggu saja," terang Djoko.

Aceng diketahui telah menikah siri dengan Fani Oktora pada 14 Juli lalu. Pernikahan dengan gadis 17 tahun tersebut hanya berlangsung empat hari.  Ini disebabkan pada 17 Juli Aceng mengirim pesan singkat berisi ikrar talak. Aceng juga menuduh Fani sudah tidak perawan lagi.

Panitia Khusus DPRD Garut akhirnya menyatakan Aceng melanggar Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang pernikahan. Penyebabnya, pernikahan Aceng dan Fani dilakukan tanpa izin istri pertama dan tidak terdaftar di kantor agama.

Aceng juga dinilai melanggar etika dan sumpah janji jabatan sebagai kepala daerah seperti yang tertuang dalam pasal 27 dan 110 Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Setelah mendengarkan pandangan dari delapan fraksi pada rapat paripurna DPRD Garut, seluruh fraksi sepakat memberhentikan Bupati Aceng dari jabatannya. (dim)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal Nikah Siri, Menag Mengaku Dilametis

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler