KY Justru Puji Pertimbangan Hakim Sarpin Menangkan Budi Gunawan

Senin, 16 Februari 2015 – 15:25 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) ikut memantau jalannya persidangan gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berakhir hari ini. Sidang dengan hakim tunggal, Sarpin Rizaldi itu akhirnya mengabulkan gugatan Budi Gunawan.

Banyak pertanyaan muncul terkait putusan itu. Namun, ‎Komisioner KY, Abbas Said menyatakan bahwa proses persidangan praperadilan yang diajukan calon Kapolri itu sudah berjalan dengan baik. Abbas bahkan menyebut pertimbangan yang digunakan Sarpin sebagai dasar putusan juga sudah jelas.

BACA JUGA: Sssttt... Abraham Samad Pernah Berduaan dengan Elvira di Apartemen

"Saya tadi lihat bagus semuanya. Hakimnya jelas pertimbangannya," kata Abbas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2).

Abbas juga memberikan pujian mengenai kepemimpinan Sarpin dalam persidangan praperadilan yang diajukan ajudan Megawati Soekanoputri saat masih jadi presiden itu.  "Hakim juga tegas dan cukup bagus," ujarnya.

BACA JUGA: Kurangi Impor, Desa jadi Kunci

Lebih lanjut Abbas mengatakan, KY akan ‎melakukan rapat untuk mengevaluasi persidangan praperadilan Budi Gunawan. Apabila ditemukan pelanggaran maka hakim yang memimpin akan diberi sanksi.

"KY tidak mengubah putusan tersebut, KY tidak bisa. Tapi, MA yang memberi sanksi," tandas Abbas.(gil/jpnn)

BACA JUGA: Polri Anggap Wajar Anggota Rayakan Kemenangan BG

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kader PDIP Semprot Andi Berlagak Seperti Jubir Presiden


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler