Kepada Jawa Pos, Wakil Ketua KY Imam Anshori Saleh mengatakan kalau 10 nama tersebut sudah ada ditangan. Berarti, dengan lima nama sebelumnya, KY sudah punya 15 nama hakim pecandu. Saat ini pihaknya tinggal melengkapi bukti-bukti kuat agar para hakim itu tidak lolos dari jerat hukum.
"Nanti kalau sudah lengkap akan kami panggil dan diperiksa," ujarnya kemarin. Dia masih merahasiakan kapan pemanggilan pemeriksaan itu bakal dilakukan. Sebab, Imam khawatir kalau hakim tersebut tiba-tiba berhenti mengkonsumsi narkoba untuk mengelabuhi hasil tes nanti.
Meski demikian, bukan berarti KY tak menyiapkan teknik khusus untuk memeriksa hakim yang diduga sebagai pecandu itu. Bersama Badan Narkotika Nasional (BNN), pihaknya sudah menyiapkan trik khusus agar hakim yang sengaja berhenti tetap bisa terdeteksi sebagai pecandu. Bukan hanya lewat tes urin.
Dia yakin, hakim pecandu itu tidak akan kuat kalau berlama-lama jauh dari narkotika. Nah, nanti tiba-tiba KY akan melakukan tes urin dan serangkaian tes lain tanpa mereka ketahui. "Yang saya harapkan tentu saja setelah ini berhenti selamanya. Bukan berhenti sementara," imbuhnya.
Disamping itu, KY juga sudah mulai mendekati saksi-saksi yang tahu betul kelakuan para hakim itu. Memang, Imam mengakui kalau pengumpulan bukti bakal berjalan lama karena harus menunggu hakim itu menggunakan narkoba lagi. "Perlu agak sabar, yang jelas mereka sudah masuk radar kami," terangnya.
Bagaimana dengan internal KY sendiri? Imam memastikan kalau institusinya juga siap di tes. Bahkan dia menyebut kalau pihaknya sudah berkomunikasi dengan BNN untuk menggelar tes urin. Mengenai kapan, Imam menyebut juga bakal dilakukan secara dadakan, jadi tidak ada yang mencurangi tes itu.
Terpisah, Juru Bicara KY, Asep Rahmat Fajar berharap agar ditandatanganinya Peraturan Pemerintah (PP) No 94/2012 yang membuat kesejahteraan hakim meningkat bisa membawa perubahan bagi hakim. Terutama performa para hakim dari sisi integritas dan kualitas, termasuk perilaku dan putusan yang dikeluarkannya.
Nah, meningkatnya gajui hakim juga diharapkan agar lulusan terbaik Fakultas Hukum (FH) mau menjadi hakim. Jadi, kenaikan gaji tersebut sekaligus menjadi momentum untuk mereformasi sumber daya manusia di lembaga peradilan. "Tidak terlepas juga pembenahan sistem rekrutmen, pembinaan karir dan pengawasan," tandasnya. (dim)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KontraS dan Keluarga Sun An Laporkan Hakim ke KY
Redaktur : Tim Redaksi