KY Kantongi 40 Pengaduan Terkait Kinerja Hakim di Riau

Sabtu, 12 Oktober 2013 – 22:47 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Juru Bicara Komisi Yudisial (KY), Asep Rahmat Fajar mencatat, sepanjang Januari hingga September 2013, KY telah menerima sebanyak 40 pengaduan mengenai kinerja hakim yang bertugas di Provinsi Riau.  Mayoritas pengaduan masih terkait profesionalisme dan integritas Hakim.

“Berapa jumlah dari pengaduan ini yang telah ditangani, seperti yang pernah aku bilang dulu, agak sulit dilihat berdasarkan daerah laporan. Sebab sering kali Hakim yang dikenakan sanksi sudah pindah tempat tugasnya ke daerah lain,” ujarnya kepada JPNN di Jakarta, Sabtu (12/10).

BACA JUGA: Anggap Agus Yudhoyono Pemimpin Muda Berprestasi Luar Biasa

Meski begitu kata Asep, sejak Januari hingga pertengahan 2013 kemarin, secara nasional KY telah memeriksa 119 hakim dan 130 orang saksi.

Di mana dari hasil pemeriksaan, KY merekomendasikan ke Mahkamah Agung untuk menjatuhi sanksi terhadap 44 hakim, dengan rincian 38 sanksi ringan, 1 sedang dan 5 sanksi berat berupa ke pemecatan.

BACA JUGA: KY Garap Kasus Hakim Bertindak Asusila

Rincian rekomendasi tersebut merupakan bagian dari total rekomendasi yang telah dikeluarkan KY sejak tahun 2010-2013 lalu. Di mana dari total 5.783 perkara yang dilaporkan, tercatat 161 hakim terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Dari jumlah tersebut 110 hakim dikenai sanksi ringan berupa teguran, 28 hakim sanksi sedang, yaitu penurunan gaji dan menjadi hakim non-palu. Sementara sisanya 23 orang hakim direkomendasikan untuk dijatuhi sanksi berat hingga pemberhentian.

BACA JUGA: Kasus Korupsi Akil Merusak Tatanan Demokrasi

“Jadi KY akan terus melakukan langkah-langkah penegakan kode etik para hakim, sehingga peradilan di Indonesia dapat menjadi jauh lebih baik. Dan dalam menjatuhkan putusan hakim benar-benar berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Asep.(gir/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jubir Keluarga Minta Publik Tak Heran Atut Kaya Raya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler