JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) mengingatkan para hakim agar mewaspadai praktik suap menyuap berkedok parsel LebaranLembaga pengawas hakim tersebut menegaskan bahwa para hakim dilarang menerima parsel dalam bentuk apapun
BACA JUGA: KontraS Desak Calon Kapolri Segera Diumumkan
Jika tetap menerima, mereka bisa dianggap melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim serta terancam sanksi."Tidak ada parsel Lebaran untuk para hakim," tegas anggota KY Soekotjo Soeparto, Sabtu (28/8).
Menurut dia, parsel Lebaran adalah modus umum yang dilakukan pihak yang beperkara untuk menyuap para hakim
Aturan itu, kata Soekotjo, sudah ditegaskan dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim
BACA JUGA: Kejagung Tak Lagi Periksa Jaksa Cirus Cs
Dalam aturan bentukan Mahkamah Agung dan KY itu, disebutkan bahwa hakim tidak boleh meminta atau menerima pemberian, penghargaan, dan pinjaman atau fasilitas dari advokat, penuntut, orang yang sedang diadili, pihak yang kemungkinan kuat akan diadili, dan pihak yang berkepentinganItu tidak hanya berlaku bagi hakim
BACA JUGA: PT KA Sediakan Gerbong Khusus Lansia-Ibu Hamil
Para pengadil juga harus mampu mencegah suami, istri, orang tua, anak atau anggota keluarga mereka lainnya menerima pemberian"Itu juga sudah ditegaskan dalam UU Tindak Pidana KorupsiKalau membandel, bisa ditangkap KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) lho," ujarnya.Soekotjo menyebut, kode etik memperbolehkan pemberian apabila nilainya di bawah Rp 500 ribuNamun, lanjut dia, ketentuan tersebut sejatinya rawan diakali"Kalau satu orang, memang nilainya kecilKalau banyak orang ngasih segitu, kan besar juga," ujar anggota KY kelahiran Kediri itu.
KY perlu mengingatkan karena banyak praktik suap yang berkedok pemberian hadiah terbongkarSalah satunya adalah "hadiah" uang saku umrah yang diberikan tersangka kasus mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan kepada hakim Muhtadi Asnun (terdakwa kasus suap)Begitu juga hakim Ibrahim yang divonis enam tahun karena terbukti menerima suap Rp 300 juta dari pengacara Adner Sirait.
Koordinator KY Bidang Antarlembaga tersebut mengatakan, mustahil pihak yang beperkara atau berkepentingan memberikan sesuatu tanpa pamrihBegitu hakim menerima hadiah, layak jika banyak orang meragukan independensi putusannyaBahkan, meski hakim penerima bersikukuh bahwa putusannya tidak dipengaruhi pemberian tersebut"Daripada hanya karena pemberian segitu saja jadi masalah, mendingan tidak usah menerima," ujarnya(aga/dwi)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jalur Mudik Tuntas 95 Persen
Redaktur : Tim Redaksi