KY Masih Telaah Laporan Yayasan Trisakti

Senin, 19 September 2011 – 15:48 WIB
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) menyatakan masih menelaah laporan dugaan pelanggaran kode etik dan prilaku majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam menyidangkan perkara perdata sengketa pengelolaan Universitas Trisakti (Usakti) yang dilaporkan oleh pihak yayasan Trisakti.

Majelis hakim tersebut adalah Marhalam Purba SH MH sebagai ketua majelis dan anggotanya I Nyoman Karma SH serta Hari Budi Setianto SH MH"Laporan pengaduan masih dalam telaahan tenaga ahli dan pengawas hakim," kata Juru Bicara KY, Asep Rahmat di Jakarta, Senin (19/9).

Namun, Asep enggan menanggapi seperti apa seharusnya eksekusi perkara dalam kasus ini setelah pengadilan tingkat Tinggi dan Kasasi membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat sebelumnya yang memangkan pihak Rektorat Trisakti.

Di tingkat Kasasi, Majelis hakim membatalkan putusan PN Jakarta Barat dan memenangkan pihak  yayasan Trisakti selaku tergugat dalam kasus sengketa perdata ini

BACA JUGA: Wa Ode Tantang Pimpinan DPR Tunjuk Nama Aktor Banggar

"Kalo itu KY tidak bisa tanggapi, soalnya sudah menilai putusan," ujar Asep.

Diberitakan sebelumnya, Yayasan Trisakti selaku pihak tergugat melaporkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (Jaktim) yang menangani kasus perdata sengketa pengelolaan Universitas Trisakti (Usakti) ke Komisi Yudisial (KY) sehubungan dengan perilaku, penilaian hukum dan profesional hakim.

Menurut kuasa hukum yayasan Trisakti, Amiruddin mengatakan, pihaknya menilai majelis hakim tidak netral selama persidangan sampai memutus perkara tersebut.

"Pertimbangan hukum putusan sangat berat sebelah, hanya alat bukti berupa saran penggugat yang dipertimbangkan
Bahkan jarak waktu antara sidang penyerahan kesimpulan dari masing-masing pihak dengan sidang pembacaan putusan hanya tujuh hari," ujar Amiruddin saat melaporkan pengaduan di gedung KY.

Bahkan Amir menilai, putusan yang dimenangkan oleh pihak rektorat Usakti ini bertentangan dengan putasan kasasi Mahkamah Agung (MA)

BACA JUGA: PKS: Iklim Kabinet SBY Sudah tidak Sehat

"Memang kasus ini di Pengadilan Negeri Jakarta Barat memenangkan pihak penggugat, tapi Pengadilan Tinggi dan kasasi telah membatalkan putusan tersebut," ujarnya.

Diketahui, Kisruh ini berawal setelah Thoby Mutis diangkat oleh Yayasan Trisakti sebagai Rektor Universitas Trisakti pada 9 September 1998 sampai 9 September 2002, untuk masa jabatan 4 (empat) tahun
Menjelang berakhirnya masa jabatan, Thoby Mutis menggunakan cara-cara melawan hukum untuk mempertahankan posisinya sebagai Rektor Universitas Trisakti

BACA JUGA: PDIP Tak Berminat Masuk Kabinet

Lalu, Yayasan Trisakti memberhentikan Thoby MutisBelakangan, Thoby menolak diberhentikan sebagai Rektor Universitas Trisakti pada 4 September 2002Dengan cara paksa Thoby Mutis, dkk menguasai kampus Universitas Trisakti dan terus menerus secara melawan hukum memungut uang pembayaran mahasiswa.(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tahun Ini, NTB dan Jabar Uji Coba Reformasi Birokrasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler