KY Minta MA Awasi Sidang Sintong Gultom

Senin, 22 Oktober 2012 – 02:42 WIB
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) meminta Mahkamah Agung (MA) mengawasi secara langsung proses persidangan terdakwa illegal logging, Ketua DPRD Tapanuli Tengah, Sintong Gultom. Langkah ini demi memastikan persidangan berjalan sebagaimana mestinya.

Karena pada sejumlah persidangan sebelumnya, Majelis Hakim diduga mengabaikan putusan Kasasi MA yang memerintahkan pemeriksaan pokok perkara terdakwa dilanjutkan.

Demikian dikemukakan Ketua KY, Eman Suparman di Jakarta, kemarin. “Wakil Ketua MA bidang Yudisial harus memonitor proses persidangan perkara itu. Karena memang dengan adanya pembacaan surat dakwaan dan eksepsi, hakim seakan mengulur-ulur proses persidangan terhadap terdakwa,” katanya.

Menurut Eman, Majelis Hakim seharusnya langsung memeriksa materi pokok perkara. Hal tersebut karena mengingat adanya putusan kasasi MA yang memerintahkan sidang terhadap terdakwa dilanjutkan. Artinya dengan dibacakannya kembali surat dakwaan, majelis hakim  mengabaikan azas peradilan cepat, sederhana dan murah. Makanya MA diharapkan dapat memantau proses persidangan sehingga tidak terjadi peradilan sesat.

Sebagaimana diketahui, sidang terhadap terdakwa Sintong, kembali digelar pekan lalu. Kali ini persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim, Marper Pandiangan dan hakim anggota Antoni Trivolta serta Justiar Ronal Napitupulu. Sintong diajukan ke hadapan persidangan, karena diduga terlibat dalam pencurian kayu tahun 2005 lalu. Saat itu Sintong belum menjadi pengurus Partai Demokrat dan juga belum menjabat Ketua DPRD Tapteng.

Atas kasus ini, Oktober 2006, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melimpahkan berkasnya ke Pengadilan Negeri setempat, dimana kemudian majelis hakim menggelar sidang dengan pembacaan surat dakwaan.

Dalam putusan sela, eksepsi terdakwa dikabulkan oleh hakim dengan alasan dakwaan disusun tidak cermat dan lengkap. Atas putusan ini JPU mengajukan perlawanan hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). Dan sesuai dengan putusan Kasasi bernomor 1194 K/Pid.Sus/2008, tertanggal 3 Nopember 2008, menyatakan surat dakwaan telah sesuai ketentuan hukum dan memerintahkan pengadilan negeri setempat melanjutkan pemeriksaan materi perkara dengan terdakwa Sintong Gultom.

Hanya sayangnya, selama persidangan berlangsung, Sintong tidak pernah hadir. Sehingga sidang tidak dapat dilanjutkan. Dalam hal ini, Kejari Tapteng sendiri terlihat seakan tidak melakukan upaya paksa terhadap terdakwa. Sehingga majelis hakim mengembalikan berkas perkara ke Kejari Sibolga. Sejak itulah sampai November 2011, perkara ini luput dari proses hukum.

Baru pada 21 November 2011, berkas perkara kembali disidangkan, dan terdakwa tidak pernah hadir meski sidang sudah digelar 5 kali. Kejaksaan juga tidak melakukan upaya paksa berupa penangkapan.

Bahkan tanggal  6 Februari 2012, Kejari Sibolga menyatakan mencabut berkas perkara melalui surat yang ditujukan kepada majelis hakim dengan alasan perkara 'nebis in idem'. Yang artinya, orang tidak boleh dituntut sekali lagi, lantaran peristiwa/perbuatan yang baginya telah diputuskan oleh hakim atau seseorang, sehingga tidak boleh dituntut dua kali dalam perkara yang sama.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Masih Pakai Cara Lama Tangani Keamanan

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler