KY Minta MA Bekukan Pengadilan Tipikor Daerah

Selasa, 08 November 2011 – 16:52 WIB

JAKARTA--Banyaknya vonis bebas di Pengadilan Tipikor Daerah membuat Komisi Yudisial (KY) gerahKarenanya, KY meminta Mahkamah Agung (MA) untuk membekukan aktivitas Pengadilan Tipikor daerah untuk sementara.

"Disfungsi dulu (pengadilan Tipikor Daerah)

BACA JUGA: KBRI Bern: New 7 Wonders Perusahaan Bangkrut

Kami menginginkan dibekukan dulu," kata ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Suparman Marzuki, di gedung KY, Jakarta, Selasa (8/11).

Dengan dibekukanya operasional Pengadilan Tipikor Daerah lanjut Suparman, perkara-perkara korupsi yang ditangani oleh hakim Daerah tersebut bisa dialihkan ke Pengadilan Tipikor, Jakarta khususnya untuk terdakwa kepala daerah.

"Kalau ada kasus di daerah tarik ke Jakarta tetapi tidak semuanya hanya untuk kasus korupsi kepala daerah," kata Suparman.

Menurutnya, penanganan perkara korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta akan meminimalisir vonis bebas kasus korupsi sehingga tidak menambah panjang catatan buruk peradilan di Indonesia.

"Ada baiknya kasus-kasus yang menarik perhatian publik diadili di Jakarta," tandas Suparman.(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Akan Ada Tersangka Baru di Kasus Nazaruddin


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler