JAKARTA--Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas mengatakan, tersangka kasus Wisma Atlet, M Nazaruddin sudah hampir dipastikan akan didakwa menggunakan Undang-Undang Pencucian UangMenurutnya, ada 18 Laporan Hasil Analisa (LHA) terkait dengan kasus yang menyeret mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu.
"Itu kan banyak kasus, tidak hanya yang Wisma Atlet saja, dari sejumlah kasus itu yang bukti-buktinya atau fakta-faktanya nanti memenuhi kriteria untuk diterapkan UU Pencucian Uang, InsyaAllah akan kami terapkan," kata Busyro di gedung KY, Jakarta, Selasa (8/11).
Termasuk aliran dana ke Ibas yg sudah ada di LHA itu?, "Oh saya belum sampai ke sana, belum siapapun
BACA JUGA: Ketua Satgas PMH Minta Diperpanjang
Sampai sekarang saya belum tahu detail," ujarnya.Menurut Busyro, kasus Nazaruddin akan dilimpahkan dalam waktu dekat ini
BACA JUGA: Pahlawan Nasional, Tanpa Soeharto dan Gus Dur
Dalam minggu ini untuk Wisma Atlet duluBahkan, Busyro memberikan sinyalemen akan ada tersangka baru dalam kasus Nazaruddin
BACA JUGA: KPK Usulkan Korupsi Sensitif Disidang di Jakarta
"Ya kemungkinan ada tersangka baru, orang Parpol dong," ujarnya.Busyro tidak mau mengatakan, apakah tokoh partai politik itu sudah pernah diperiksa oleh KPK atau belum“Itu masih indikasiBisa jadi dia belum diperiksaNanti dalam pemeriksaannya, ada perkembangan yang signifikanKalau diperiksa lagi, nanti bisa tergantung perkembangannya penyidik terhadap saksi-saksi lain,” papar Busyro.
Ditanya lebih lanjut soal orang partai yang kemungkinan menjadi tersangka ini, Busyro kembali mengelak“Dari parpol biru, merah, kuning, sama sajaAda lah yang akan dijerat, tunggu sajaPokok masalahnya kan tetap ke Nazaruddin, cuma kaitan-kaitannya itu yang nanti tergantung proses penyidikan yang akan dilanjutkan dan diperdalam,” tandas Busyro(kyd/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ratusan Jamaah Haji Terserang Diare
Redaktur : Tim Redaksi