Kepada Komisi III, Edward menjelaskan, berkas perkara terkait kasus itu, baik yang menyangkut tindak pidana penggelapan dan penipuan telah selesai diperiksa oleh Markas Besar (Mabes) Polri dan dilimpahkan ke Kejagung.
“Di sini timbul kejanggalan, di saat penyidik Mabes Polri telah menyatakan bahwa penyidikannya telah maksimalNamun Kejagung justru bolak-balik mengembalikan sebanyak empat kali berkas perkara dengan alasan belum lengkap
BACA JUGA: Bentengi PNS dari Oknum Pemeras
Apa sebenarnya yang terjadi?” tanya Edward, dihadapan anggota Komisi III, di gedung DPR, Senayan Jakarta.Padahal, lanjutnya, Kejagung hanya berwenang menjalankan penyidikan dan penuntutan, bukan memutus perkara
Berdasarkan pada fakta-fakta itu, Edward meminta Komisi III DPR menjadikan kasus ini sebagai pintu masuk guna membongkar dugaan kasus korupsi yang telah terjadi sehubungan dengan pembayaran kompensasi Pertamina atas Proyek Depo Balaraja. (fas/jpnn)
BACA JUGA: PD Tak Lindungi Angelina Sondakh
BACA JUGA: Kada-Wakil Jangan Rebutan Dana Operasional
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gayus Tertipu Rp 4 Miliar di Dalam Penjara
Redaktur : Tim Redaksi