Pengusaha Laporkan Kejagung ke DPR

Kamis, 15 September 2011 – 09:14 WIB
JAKARTA - Pengusaha Edward Soeryadjaya, didampingi tim pengacaranya melaporkan Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Komisi III DPR terkait dugaan rekayasa dan pengaburan perkara Depo Balaraja Pertamina yang ditangani oleh Kejaksaan Agung.

Kepada Komisi III, Edward menjelaskan, berkas perkara terkait kasus itu, baik yang menyangkut tindak pidana penggelapan dan penipuan telah selesai diperiksa oleh Markas Besar (Mabes) Polri dan dilimpahkan ke Kejagung.

“Di sini timbul kejanggalan, di saat penyidik Mabes Polri telah menyatakan bahwa penyidikannya telah maksimalNamun Kejagung justru bolak-balik mengembalikan sebanyak empat kali berkas perkara dengan alasan belum lengkap

BACA JUGA: Bentengi PNS dari Oknum Pemeras

Apa sebenarnya yang terjadi?” tanya Edward, dihadapan anggota Komisi III, di gedung DPR, Senayan Jakarta.

Padahal, lanjutnya, Kejagung hanya berwenang menjalankan penyidikan dan penuntutan, bukan memutus perkara
“Terlihat ada indikasi Kejagung telah menjalankan peranan memutuskan perkara layaknya hakim dalam perkara tindak pidana penggelapan dan penipuan ini,” ucap Edward.

Berdasarkan pada fakta-fakta itu, Edward meminta Komisi III DPR menjadikan kasus ini sebagai pintu masuk guna membongkar dugaan kasus korupsi yang telah terjadi sehubungan dengan pembayaran kompensasi Pertamina atas Proyek Depo Balaraja. (fas/jpnn)

BACA JUGA: PD Tak Lindungi Angelina Sondakh

BACA JUGA: Kada-Wakil Jangan Rebutan Dana Operasional

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gayus Tertipu Rp 4 Miliar di Dalam Penjara


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler