KY Rekomendasikan Hakim Kasus Antasari Dilarang Pegang Palu

Rabu, 10 Agustus 2011 – 17:40 WIB

JAKARTA - Komisi Yudisial (KY)  memutuskan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Pn Jaksel) yang menyidangkan perkara mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar,  terbukti melanggar kode etik karena mengabaikan sejumlah barang buktiKetiga hakim itu adalah, Hery Swantoro, Prasetyo Ibnu Asmara, Nugroho Setiadji.

Menurut wakil ketua KY, Imam Ansori Saleh, pihaknya telah merekomendasikan ke Mahkamah Agung (MA) agar ketiga hakim tersebut diberikan sanksi

BACA JUGA: Masih Direktur, Rosa Digaji PT Anak Negeri

"Rekomendasinya yang sedang
Yang sedang itu "non palu" istilahnya, artinya dia tetap hakim tetapi tidak menjalankan tugas sebagai hakim atau tidak bersidang selama 6 bulan Untuk ketiga hakim tersebut," kata Imam saat ditemui wartawan di gedung KY, Rabu (10/8).

Namun kata Imam, sanksi itu hanya rekomendasi KY karena keputusan akhir ada di Majelis Kehormatan Hakim (MKH) MA yang terdiri dari empat orang dari pihak KY dan tiga dari MA.

"Ya, itu baru rekomendasi KY

BACA JUGA: Syarifuddin Batal Dibawa ke Jakarta

MKH (MA) yang akan menentukan masing-masing (hukumannya)
Dilihat dari kontribusi terhadap putusan seperti apa

BACA JUGA: Polri: Nazaruddin Dideportasi Hari Ini

Nanti juga bisa berbeda-beda (antara tiga hakim)nanti diputuskan di MKH MA," ujarnya.

Meski telah diputuskan dalam rapat Pleno, Imam mengaku belum menyerahkan salinan putusan dan rekomendasi sanksi ke MA"Belum, tapi secepatnya akan diserhakan ke MA setelah ditandatangani oleh semua komisioner," ujarnya.

Ditanya lebih jauh mengenai pengambilan keputusan yang dilakukan oleh KY, Imam mengatakan, keputusan diambil melalui voting dan ada dua komisioner  yang memiliki pendapat berbeda

"Ada komisioner abstain dan itu dibolehkan jugaDissenting opinion adaHanya MA yang boleh menyampaikan detail putusannya," tandas Imam(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Yulianis Akui ada Dana Mengalir ke DPR


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler