JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) memutuskan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Pn Jaksel) yang menyidangkan perkara mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar, terbukti melanggar kode etik karena mengabaikan sejumlah barang buktiKetiga hakim itu adalah, Hery Swantoro, Prasetyo Ibnu Asmara, Nugroho Setiadji.
Menurut wakil ketua KY, Imam Ansori Saleh, pihaknya telah merekomendasikan ke Mahkamah Agung (MA) agar ketiga hakim tersebut diberikan sanksi
BACA JUGA: Masih Direktur, Rosa Digaji PT Anak Negeri
"Rekomendasinya yang sedangNamun kata Imam, sanksi itu hanya rekomendasi KY karena keputusan akhir ada di Majelis Kehormatan Hakim (MKH) MA yang terdiri dari empat orang dari pihak KY dan tiga dari MA.
"Ya, itu baru rekomendasi KY
BACA JUGA: Syarifuddin Batal Dibawa ke Jakarta
MKH (MA) yang akan menentukan masing-masing (hukumannya)BACA JUGA: Polri: Nazaruddin Dideportasi Hari Ini
Nanti juga bisa berbeda-beda (antara tiga hakim)nanti diputuskan di MKH MA," ujarnya.Meski telah diputuskan dalam rapat Pleno, Imam mengaku belum menyerahkan salinan putusan dan rekomendasi sanksi ke MA"Belum, tapi secepatnya akan diserhakan ke MA setelah ditandatangani oleh semua komisioner," ujarnya.
Ditanya lebih jauh mengenai pengambilan keputusan yang dilakukan oleh KY, Imam mengatakan, keputusan diambil melalui voting dan ada dua komisioner yang memiliki pendapat berbeda
"Ada komisioner abstain dan itu dibolehkan jugaDissenting opinion adaHanya MA yang boleh menyampaikan detail putusannya," tandas Imam(kyd/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Yulianis Akui ada Dana Mengalir ke DPR
Redaktur : Tim Redaksi