KY Serahkan Lima Nama Calon Hakim Agung ke Komisi III

Sabtu, 19 Agustus 2017 – 07:18 WIB
Mahkamah Agung. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) juga telah melaksanakan rapat pleno kelulusan seleksi calon hakim agung (CHA).

Hasilnya, lima CHA dinyatakan lulus seleksi. Jumat (18/8) mereka menyerahkan lima nama tersebut kepada Komisi III DPR.

BACA JUGA: NIK Bermasalah Saat Mendaftar CPNS, Silakan Adukan ke Sini

Dari lima nama tersebut, empat di antaranya berasal dari usulan Mahkamah Agung (MA). Satu lainnya dari masyarakat.

Juru Bicara (Jubir) KY Farid Wajdi menjelaskan, lima nama tersebut adalah Gazalba Saleh, Muhammad Yunus Wahab, Yasardin, Yodi Martono Wahyunadi, serta Hidayat Manao.

BACA JUGA: Keran CPNS Dibuka, Lampung Dijatah Sebegini, Ini Formasinya

"KY mengusulkan lima CHA untuk dimintakan persetujuannya kepada DPR," ungkap Farid kemarin. Dia mengakui, jumlah CHA yang diusulkan ke DPR memang tidak sesuai kebutuhan MA.

Ketika meminta tambahan hakim agung melalui surat nomor 02/WKMA-NY/2/2017 yang dikirim wakil ketua MA bidang non yudisial kepada KY pada Rabu (8/2), MA meminta tambahan enam hakim agung.

BACA JUGA: Alhamdulillah Tuhan Tak Tidur, Tuhan Tahu Takmir Masjid Ini Tidak Bersalah

Yakni satu hakim agung kamar pidana, dua hakim agung agung kamar perdata, satu hakim agung kamar militer, satu hakim agung kamar agama, dan satu hakim agung kamar tata usaha negara (TUN).

Menurut Farid, satu permintaan tambahan hakim agung yang tidak dapat dipenuhi KY untuk mengisi kekosongan di kamar perdata.

"Di kamar perdata, KY hanya memenuhi satu CHA dari dua CHA yang diminta MA," jelasnya.

Sedangkan untuk kamar lainnya, KY sudah mengusulkan masing-masing satu CHA kepada DPR. Itu sesuai kebutuhan MA yang meminta tambahan satu hakim agung di kamar pidana, agama, militer, dan TUN.

Secara lebih terperinci Farid menjelaskan, Muhammad Yunus Wahab diusulkan mengisi satu kursi hakim agung di kamar perdata, Yasardin di kamar agama, Gazalba Saleh di kamar pidana, Hidayat Manao di kamar militer, dan Yodi Martono Wahyunadi di kamar TUN.

Dia pun menegaskan bahwa keputusan meluluskan lima CHA itu lantaran sudah mampu melalui seluruh tahapan seleksi.

Farid pun memastikan, KY tidak sembarangan meluluskan CHA. "Hanya calon yang layak secara kualitas dan integritas yang diusulkan oleh KY (ke DPR)," terangnya.

Sebelum dinyatakan lulus, lima CHA melalui seleksi tahap akhir. Yakni wawancara terbuka. Melalui tahapan seleksi tersebut, KY menilai kelayakan CHA untuk diusulkan. Mereka juga mempertimbangkan nilai dari seluruh tahapan seleksi yang sudah dilalui.

Pria berkacamata itu pun menyampaikan bahwa seleksi CHA tahun ini sudah melalui evaluasi. Prosesnya dipastikan lebih ketat dari seleksi serupa yang dilakukan tahun lalu.

Itu dilakukan tidak lain guna memastikan setiap CHA yang diusulkan ke DPR sudah siap bekerja. Serta mampu memenuhi harapan masyarakat. Yakni membantu MA menjadi lembaga negara yang jauh lebih baik. (syn/)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mahkamah Agung Tertarik Adopsi Sistem Informasi Manajemen Banyuwangi


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler