KY Siap Pantau Sidang Judi Eliakim

Rabu, 01 Februari 2012 – 08:27 WIB

JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) siap melakukan pemantauan terhadap persidangan perkara perjudian dengan terdakwa Eliakim Simanjuntak di Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar.

Langkah pemantauan akan dilakukan jika masalah Eliakim, yang meski berstatus tahanan kota tapi dikabarkan bisa plesiran, terus-terusan menjadi polemik dan mendapatkan perhatian luas masyarakat.

"Kita akan pantau kalau kasus ini menarik perhatian masyarakat luas," ujar Juru Bicara KY, Asep Rahmat Fahar kepada JPNN kemarin (31/1).

Sebelumnya diberitakan Metro Siantar, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Siantar akan mengonfirmasi langsung tindakan Eliakim Simanjuntak yang sering bepergian keluar kota. Jika hal itu terbukti, majelis hakim bisa memvonis Eliakim lebih lama dari tuntuan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hal itu dikatakan Humas PN Siantar Ulina Marbun, yang juga anggota hakim dalam persidangan perkara judi Eliakim Simanjuntak. “Untuk terdakwa Eliakim kita tidak bisa mengatakan dia tidak koperatif, sebab selama persidangan para terdakwa terus hadir. Bukti tidak kooperatif itu jika terdakwa sulit hadir di persidangan. Kalau memang selama menjadi tahanan kota terdakwa sering plesiran, kita akan mengkonfirmasikan langsung pada terdakwa tentang hal itu,” ujarnya.

Asep menjelaskan, untuk masalah dugaan plesirannya Eliakim, KY belum bisa melakukan langkah-langkah tertentu. Pasalnya, KY hanya punya kewenangan mengurusi perilaku hakim.  "Dalam kasus ini, kan belum masuk ke masalah perilaku hakim," terangnya.

Nah, untuk bisa tahu bagaimana perilaku hakim menyikapi sikap Eliakim, yang disebut-sebut tergolong orang kuat di Siantar itu, KY akan memantau bagaimana hakim menyidangkan perkara ini dan bagaimana mengeluarkan putusan.

Hanya saja, lanjut Asep, pemantauan KY bisa saja tidak secara langsung menurunkan tim ke persidangan. Bisa juga elemen masyarakat yang peduli dengan kasus ini, membuat laporan pengaduan disertai data yang rinci, untuk disampaikan ke KY.

Untuk terjung langsung menurunkan tim ke ruang sidang, lanjut Asep, juga harus berdasarkan permintaan masyarakat. Surat permintaan harus dilampiri jabaran kasus, sehingga oleh KY dianggap memenuhi kriteria untuk dipantau persidangannya.

"Kalau indikasi yang disampaikan ke KY memenuhi kriteria pantas dipantau, maka akan kita pantau," ujar Asep. (sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Didesak Terbitkan Izin Pemeriksaan Bupati Gowa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler