SBY Didesak Terbitkan Izin Pemeriksaan Bupati Gowa

Selasa, 31 Januari 2012 – 16:59 WIB

JAKARTA – Beginilah jadinya jika pejabat yang tersangkut kasus hukum. Meskipun sudah hampir dua tahun ditetapkan tersangka, namun hingga saat ini belum juga diperiksa. Alasannya, karena 'kelambanan' Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang menerbitkan surat izin pemeriksaan.

Tuntutan itulah yang membuat Kuasa Hukum Gassing Daeng Kulle, Syahrir Cakkari mendatangi kantor Sekretariat Negara (Setneg). Ia menuntut keadilan karena kliennya sudah diproses hukum lantaran membuat ijazah palsu, sementara Bupati Gowa, Ichsan Yasin Limpo (IYL) yang menggunakan ijazah palsu belum tersentuh karena terkendala izin.

“Ini kan tidak adil. Kenapa si pembuatnya saja yang dijadikan tersangka dan diperiksa. Sementara si pengguna, yaitu Bupati Gowa saat ini, meski sudah dijadikan tersangka tapi belum juga diperiksa karena belum turunnya surat ijin dari Presiden SBY,” kata Syahrir kepada wartawan seusai mendatangi kantor Setneg di Jakarta, Selasa (31/1).

Syahrir menjelaskan permohonan izin pemeriksaan IYL sudah diajukan SBY oleh Mabes Polri sejak 2010. "“Kedatangan kami ke Setneg adalah untuk menanyakan tentang surat izin dari Bapak Presiden SBY untuk melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Gowa. Karena sudah hampir dua tahun sejak surat permohonan izin pemeriksaan yang diajukan pihak Mabes Polri, sampai hari ini izin itu belum juga diturunkan," katanya.

Karenanya, Syahrir meminta SBY bertindak bijaksana dengan segera mengeluarkan izin pemeriksaan terhadap IYL agar hukum dapat ditegakkan. "Tidak hanya berlaku bagi rakyat jelata seperti klien saya,” tandasnya.

Kasus dugaan penggunaan ijazah palsu IYL mencuat setelah Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 27 Makassar -dahulu SMP Negeri Jongaya-, Neny Aspirin Thamrin memberikan pernyataan jika IYL tidak pernah menamatkan pendidikannya di SMP Negeri 27 Makassar pada Tahun Ajaran (TA) 1975/1976.

Kesaksian Neny dilakukan di atas kertas bermaterai dan diperkuat Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Makassar Mahmud BM jika IYL tidak pernah menamatkan pendidikannya.

Surat itu berisi pernyataan bahwa nama IYL tidak terdaftar dalam peserta ujian di SMP Jongaya tahun 1976. Surat bernomor 4221/VI/SMP 27/2010 tertanggal 7 Juni 2010 ini juga ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Makassar Mahmud BM. Surat dilengkapi dengan stempel SMPN 27 dan Dinas Pendidikan Kota Makassar. Nomor stambuk yang dimaksudkan 1191 adalah milik salah seorang siswa yang terdaftar saat itu adalah Abdul Rahman kelahiran Sapaya, Gowa yang sudah meninggal dan bukan atas nama IYL. (awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... CPNS Formasi 2009 Desak Pemda Terbitkan SK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler