KY Sudah Tolak 14 Pengaduan

Senin, 05 November 2018 – 19:57 WIB
Komisi Yudisial. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, SURABAYA - Penghubung Komisi Yudisial (KY) Jawa Timur sudah menolak 14 pengaduan tentang dugaan pelanggaran kode etik hakim. Penyebabnya, para pengadu tidak melampirkan data pendukung.

Berdasar data di Penghubung KY Jawa Timur, ada 51 laporan yang masuk ke lembaga pengawas hakim tersebut selama 2018.

BACA JUGA: Komisi Yudisial Diminta Sikapi Putusan PN Jaksel

Sebanyak 14 pengaduan di antaranya tidak diloloskan. Seluruhnya adalah pengaduan dari pengadu di Surabaya.

Asisten Pengawas Penghubung KY Jawa Timur Ali Sakduddin menjelaskan, kebanyakan pengaduan itu ditolak karena kurang cukup bukti.

BACA JUGA: Kontroversi Vonis Meiliana, KY: Hakim Jangan Buta Keadilan

''Mereka (pengadu, Red) hanya mengirimkan berkas pengaduan dengan kronologi fakta. Bukan mengenai bukti adanya penyimpangan kode etik hakim,'' ujarnya.

Contoh bukti yang mendukung adalah foto, rekaman, kronologi kejadian, dan beberapa saksi yang terkait dengan materi pengaduannya. Selain itu, pelaporannya dianggap terlambat.

BACA JUGA: Habib Aboe: Jaksa Sebaiknya Tidak Perlu Mengajukan Kasasi

Menurut dia, pengaduan seharusnya dilakukan ketika sidang masih memasuki tahap menghadirkan saksi. Dengan begitu, pihaknya bisa memantau. (den/c14/eko/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Alasan Hakim Memvonis Bebas Ustaz Alfian Tanjung


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler