jpnn.com, JAKARTA - Komisi Yudisial ikut angkat bicara soal vonis 18 bulan penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Medan kepada warga Tanjung Balai, Meiliana, dalam kasus penistaan agama. Lembaga pengawas yudikatif itu siap bergerak jika ada indikasi pelanggaran di balik vonis kontroversial tersebut.
Juru Bicara KY Farid Wajdi mengatakan, wewenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara merupakan hak mutlak dan independensi hakim. "Tapi seharusnya hal tersebut tidak diartikan bahwa hakim harus kedap atau buta terhadap rasa keadilan di masyarakat,” kata Farid, Sabtu (25/8).
BACA JUGA: Semoga Hakim Banding Beri Keadilan kepada Meiliana
Meski demikian, dia menegaskan, semua pihak harus menghormati proses dan putusan hakim. Sebab, seluruh materi dalam persidangan merupakan otoritas hakim untuk dapat memeriksa, mengadili, dan memutusnya.
“KY meminta kepada semua pihak agar tidak mengintervensi hakim maupun pengadilan dengan merendahkan kehormatan dan keluhuran hakim,” ujarnya.
BACA JUGA: Perlu Kearifan Menyelesaikan Tafsir Perbedaan Kasus Meiliana
Farid juga menyarankan semua pihak untuk menggunakan jalur yang tersedia melalui upaya hukum. Semua pihak harus bersikap proporsional dalam memandang hasil putusan pengadilan, tidak terlalu prejudice terhadap majelis. Dia mengajak terus percaya kepada sistem peradilan di Indonesia.
"Jika ada pelanggaran kode etik, KY terus untuk tetap objektif terkait kasus ini. Namun, perlu ditegaskan bahwa KY tidak akan masuk dalam ranah teknis yudisial menyangkut pertimbangan yuridis dan substansi putusan hakim,” tandasnya.
BACA JUGA: Jokowi Dukung Meiliana Ajukan Banding
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Tanjung Balai memvonis bersalah terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Meiliana, dan menghukumnya dengan 18 bulan penjara.
Meiliana dianggap terbukti menghina agama Islam setelah mengeluhkan volume suara azan yang dinilainya terlalu keras. (yuz/JPC)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Masinton: Kasus Meiliana Harusnya Selesai Lewat Musyawarah
Redaktur & Reporter : Adil